Source: Detik.com

“Kemudian berteriak ‘Bubar! Bubar kalian! Nasionalisme terorisme kalian!”
Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi
Kabid Humas Polda Metro Jaya

Jakarta, Polda metro Jaya kembali menetapkan dua tersangka baru dalam tindak pidana perusakan dan pengeroyokan saat pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional yang digelar Forum Tanah Air (FTA) di hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.

Kedua tersangka tersebut yakni YS (33 tahun) dan RR (27 tahun), mengenai peran keduanya Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi pada Minggu 6 Oktober 2024 menjelaskan YS yang berdomisili di Jakarta Timur dilaporkan bertindak dalam perusakan barang. Sedangkan pelaku lain yang ditangkap di Bekasi terindikasi melakukan kekerasan fisik.

 “YS (33) perannya melakukan perusakan terhadap barang. Tersangka lainnya RR (27) perannya memukul dengan tangan kanan sebanyak satu kali kepada satu sekuriti” ujarnya Kombes Ade Ary

Kombes Ade Ary juga menerangkan bahwa kedua tersangka telah ditangkap dikediamannya masing-masing oleh petugas petugas Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Selanjutnya petugas juga telah mengumpulkan alat bukti seperti pakaian tersangka, rekaman CCTV, satu buah alat banner dan tiga buah patahan besi.

Kemudian Kombes Ade Ary juga menegaskan bahwa Peran  YS dan RR dan bersama puluhan orang lain juga memaksa masuk ke dalam ruang Magzi Ballroom kemudian para pelaku menghancurkan meja, gelas, proyektor, dan banner yang digunakan dengan cara dibanting. Setelah sebelumnya mengeroyok para satpam yang berjaga.

Dengan tertangkapnya dua tersangka ini RR dan YS, maka jumlah tersangka dalam tindak pidana perusakan dan pengeroyokan saat pembubaran diskusi Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional ini menjadi lima orang.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *