Source: RMOL

“atas pengadaan tersebut audit BPKP menyatakan telah mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 319 milyar”
Asep Guntur Rahayu
Direktur Penyidikan KPK

Jakarta, Dalam konferensi pers hari Kamis, 3 Oktober 2024 KPK menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Aalt Pelindung Diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Tiga tersangka tersebut adalah PPK  Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes RI Budi Sylvana, Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia Satrio Wibowo, dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri Ahmad Taufik.

Sumber dana Pengadaan APD di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ini adalah dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2020.

“jadi ini dimasa Covid 19 ya” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu

Dalam keterangan pers nya Asep Guntur Rahayu menerangkan:

“atas kecukupan bukti permulaan KPK telah menetapkan 3 orang tersangka yaitu pertama BS selaku pejabat pembuat komitmen atau PPK pada Pusat Krisis Kesehatan Kementrian Kesehatan RI, yang kedua AT selaku Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri, yang ketiga SW selaku Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia”

“adapun konstruksi perkaranya pada Maret 2020 saudara SDK selaku dirut PT. YS selaku perusahaan yang mewakili para produsen APD menunjuk PT.PPM sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun. PT.GAI selaku produsen APD juga menunjuk PT.PPM sebagai distributor resmi APD selama 2 tahun. Pada tanggal 20 Maret 2020 Kemenkes melalui Pusat Krisis Kesehatan pada awal Covid 19 membeli APD sebanyak 10.000 pcs dari PT. PPM dengan harga Rp. 379.500/set”

“kemudian pada tanggal 21 Maret 2020, TNI atas perintah kepala BNPB pada saat itu mengambil APD dari produsen APD milik PT. PPM di Kawasan Berikat dengan langsung mendistribusikan ke 10 propinsi”

Asep juga menjelaskan bahwa pada saat terjadinya Covid 19 yang lalu, keadaan yang terjadi adalah keadaan yang mendesak sehingga pada saat itu seluruh aparat termasuk TNI dan Polri dilibatkan dalam penanganan Covid 19 untuk membantu pendistribusian APD.

Kemudian Asep Guntur Rahayu meneruskan keterangannya:

“pada tanggal 22 Maret 2020, sdr SDK dan sdr SW selaku direktur PT EKI menandatangani kontrak kesepakatan sebagai Authorized Seller APD sebanyak 500.000 set. Dengan nilai tergantung nilai tukar dollar pada saat pemesanan. Tgl 23 Maret 2020 PT. PPN dan PT. EKI menandatangani kontrak kerjasama distribusi dengan margin 18,5% diberikan kepada PT. PPM”

“pada Maret 2020 dalam rapat sdr AM Harmesyah selaku KPA BNPB melakukan negosiasi harga APD dengan SW agar diturunkan dari harga 60 dollar menjadi 50 dollar”

Selanjutnya:

“penawaran tersebut tidak mengacu pada harga APD merk yang sama yang dibeli oleh Kemenkes sebelumnya yaitu sebesar Rp. 370.000/set. Dalam rapat juga disimpulkan PT.PPM akan menagih pembayarannya atas 170.000 set APD yang didistribusikan dengan harga 50 Us dollar/set atau Rp. 700.000/set”

Asep mengatakan bahwa harga tersebut sangat jauh bedanya dari yang dibeli oleh Kemenkes yaitu sebesar Rp.370.000/set. Perizinan penyaluran alat kesehatan PT. EKI juga sedang di telusuri oleh KPK.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, menyatakan “Atas kecukupan bukti permulaan, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka,”

Perbuatan para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) 1 KUHP.

Bunyi Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

(1). Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bunyi Pasal 3:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Bunyi Pasal 55 ayat (1) 1:

 (1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;

Kemudian KPK menahan BS di rutan cabang KPK gedung ACLC dan tersangka SW di rutan cabang KPK gedung merah putih dan Penanganan untuk 20 hari kedepan yaitu sejak tanggal 3, hari ini, sampai dengan tanggal 22 Oktober tahun 2024.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *