3 TKI Asal Malaysia Selundupkan 7 KG Sabu, Gunakan Korset

Source: ANTARA

“Iya benar, ini tergolong modus baru. Jadi ketiga pelaku RF, BD dan ZA ini menyimpan narkoba ini menggunakan korset yang kemudian dililitkan ketubuh mereka baik badan hingga bagian pahanya.”

Kombes Irfan Nurmansyah
Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung

HMO, Polda Lampung berhasil mengagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu sebanyak 7kg dan 204 pil ekstasi asal Malaysia di Sea Port, Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.

Sabu 7kg dan 204 pil ekstasi tersebut akan diselundupkan ke Jawa Timur namun sudah digagalkan lebih dulu oleh Ditresnarkoba Polda Lampung, pada pengungkapkan ini petugas menangkap 3 orang yang berstatus sebagai Pekerja Migran Indonesia.

Adapun modus yang digunakan para pelaku yakni dengan cara menyembunyikan narkoba tersebut ke dalam korset yang kemudian dililitkan ke tubuh pelaku.

“Iya benar, ini tergolong modus baru. Jadi ketiga pelaku RF, BD dan ZA ini menyimpan narkoba ini menggunakan korset yang kemudian dililitkan ketubuh mereka baik badan hingga bagian pahanya,” kata Direktur Ditresnarkoba Polda Lampung, Kombes Irfan Nurmansyah.

“Ini kami dapati setelah ketiganya kami geledah dan sabu ini juga memang dipecah-pecah juga sehingga barang ini tidak terlalu kelihatan menonjol dari tampak luar,” tambahnya.

Irfan menyampaikan ketiga pelaku melakukan aksi tersebut karena dapat perintah dari pria asal Malaysia berinisial BRS untuk dibawa ke Terminal Bungur Asih, Jawa Timur, Pelaku juga sempat berupaya mengelabui petugas dengan menjadi penumpang bus.

Barang bukti yang berhasil diamankan tim kepolisian yakni sabu sebanyak 7kg dan 204 pil ekstasi, “Barang bukti senilai Rp7,1 milyar ini telah kami sita. Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemilik barang haram itu.” Jelas irfan.

Saat ini tim kepolisian masih melakukan pencarian terhadap pria asal Malaysia berinisial BRS yang memerintahkan ketiga pelaku untuk melakukan aksi penyelundupan tersebut.

“Saat ini yang bersangkutan masih kami lakukan pengejaran. Kemudian dari pengakuan ketiga pelaku ini telah puluhan kali melakukan penyelundupan narkoba ini,” tambah irfan.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *