“Kalo dalam sidang PK hari ini jaksa selalu menanyakan apakah ada penganiayaan, pemukulan oleh hakim dan jaksa?, sebetulnya saya yang bisa bercerita”
Titin Prialinti

Jakarta, Tintin Prialianti dihadirkan tim pengacara pemohon PK pada persidangan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon hari Rabu, 23 September 2024 di PN Cirebon.

Titin dihadirkan sebagai saksi yang menerangkan mengenai peristiwa delapan tahun yang lalu, karena Titin ini adalah pengacara yang mendapatkan kuasa dari para terpidana untuk dijadikan sebagai kuasa hukum. Titin juga merupakan pengacara yang dianggap mengetahui secara lengkap peristiwa yang terjadi dari awal peristiwa hingga di tempuhnya upaya hukum PK sekarang ini.

Titin menerangkan suasana persidangan delapan tahun lalu di PN Cirebon khusus sidang untuk Saka Tatal. Saksi menerangkan “sidang untuk Saka Tatal memang tertutup dihadiri oleh tiga orang majelis karena dia sidang anak, tetapi kondisi diluar sidang kami mendapat tekanan yang luar biasa karena waktu itu karena yang dihembuskan adalah isu gank motor yang memiliki kekejaman yang luar biasa itu pula dan mereka sangat sadis itu pula yang disampaikan oleh hakim ketua Bu Etik waktu itu ketika ditanya wartawan. Gank motor sangat sadis, saya masih pegang kliping korannya”.

“jadi setiap Saka Tatal dibawa ke ruang sidang menuju lorong, jangankan Saka saya juga mendapatkan perlakuan yang sangat luar biasa, saya sempat diludahi karena dianggap membela pembunuh bahkan ada anggota dewan namanya Pak Jafarudin yang langsung memimpin sidang dengan suara keras dia menyatakan nanti anaknya pengacara juga mengalami nasib serupa seperti Vina” lanjut Titin sambil terus terisak menangis mengingat peristiwa 2016 tahun silam.

Lanjutnya “kemudian intimidasi itu kami rasakan betul karena saksi-saksi alibi yang hadirkan itu jam 9 pagi tapi sidang baru dimulai baru menjelang mahgrib. Kita kondisi sudah sangat lelah psikologis kami juga sudah sangat rusak karena semua saksi juga sepertinya sudah ada yang menginformasikan kalo saksi-saksi itu akan meringankan Saka Tatal, jadi saksi juga mendapatkan perlakuan yang sama kemudian dari kejaksaan tinggi juga hadir diruang sidang Saka Tatal, aparat dari kepolisian selalu bersenjata lengkap didalam ruang sidang Saka Tatal, dipintu ruang sidang Saka Tatal”.

Selanjutnya Titin menceritakan “”kemudian pada sidang dewasa kondisinya lebih parah lagi, karena saya juga menjadi kuasanya Sudirman, sebetul disidang dewasa itu dua perkara sekaligus dijadikan satu. Perkara nomor empat dan perkara nomor tiga. Jadi walaupun saya pegang perkara nomor empat atas nama Sudirman yang bergabung dengan berkas perkara Hadi Dkk, tetapi saya juga bisa menyaksikan digelarnya sidang Eko dan Rivaldi yang diberkas terpisah, karena waktu itu majelis mengizinkan daripada ibu mondar-mandir diam aja didalam tapi tidak bertanya karena bukan perkara yang dipegang”

Titin melanjutkan “secara psikologis kami dirusak betul-betul oleh penyidik yang masuk dengan membawa pistol untuk memberikan keterangan dan jaksa sama sekali tidak pernah memerintahkan pistol itu unutk ditaruh, justru yang minta pistol itu disimpan dari kekhawatiran dari pengacara”

Lanjut Titin “kemudian juda ada seorang penyidik yang ada seorang anggota kepolisian yang waktu itu dijadikan saksi karena sebetulnya sidang dewasa anak-anak sudah menyatakan saya disiksa, saya disterum, terpaksa mengakui sesuai BAP karena sudah ditulis dipapan tulis. Itu semua sudah disampaikan disidang 2016. Saya disuruh minum air kencing itu semua sudah saya masukan kedalam pledoi saya, tetapi semua diabaikan oleh majelis kemudian ada seorang saya lupa namanya dia masuk mohon maaf kalo waktu itu kami melihatnya dia dalam kondisi yang tidak stabil. Karena ketika diminta menjadi saksi dia marah-marah kemudian ketika dikonfirmasi apakah betul saksi yang melakukan pemukulan. Waktu itu saya ingat betul Eko yang mengangguk “iya betul dia yang memukul saya” tetapi saat itu saksi dari kepolisian bangun dengan menarik kursi kemudian ketika keluar dari ruang persidangan dia berbalik terus menunjukan tangan seperti pistol ke Eko didepan majelis didepan jaksa kemudian keluar dan membanting pintu itu yang saya sebut penganiayaan secara psikologis”

Saksi Titin Prialianti memberikan kesaksian dengan rasa emosi, terharu dan menangis mengingat kejadian delapan tahun yang lalu yang dialami oleh delapan terpidana yang disiksa secara sadis oleh penyidik kepolisian polresta Cirebon di muka sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *