“mohon izin majelis, di belakang punggungnya ada luka tembak waktu di Polres Cirebon Kota jadi kalau duduk terlalu lama tidak bisa majelis”
Titin Prialianti

Jakarta, Sudirmanterpidana kasus Vina Cirebon hadir saat sidang PK di PN Cirebon yang dipimpin oleh Hakim Arie Ferdian pada Rabu, 25 September 2024. Sidang baru di mulai pada pukul 15.30 WIB setelah di pagi harinya telah digelar sidang PK enam terpidana pada kasus yang sama yaitu kasus Vina Cirebon.

Sudirman hadir dan terlihat agak sedikit pucat, kemudian Hakim menanyakan keadaan kesehatan Sudirman, dan dijawab oleh Sudirman bahwa dia dalam keadaan sehat. Dengan memakai setelan baju berwarna putih dan kopiah hitam Sudirman di bimbing oleh pengacara Titin Prialianti untuk duduk di kursi yang telah disediakan untuk Pemohon PK.

PK Sudirman dimohonkan oleh tim pengacara secara terpisah dengan pemohon PK lainnya dalam kasus Vina Cirebon ini.

Persidangan sempat di skor oleh hakim karena pengacara Titin meminta majelis hakim untuk meminta izin agar Sudirman dapat berbaring sebentar setelah melihat kondisi Sudirman yang tidak bisa duduk terlalu lama.

“Sudirman sakit gak?” tanya Titin kepada Sudirman. Sudirman menjawab sakit. kemudian Titin melanjutkan “Ada luka tembak dibelakang, izin majelis”

Kemudian hakim bertanya “Coba pak katanya ada bekas luka?” dan meminta agar Sudirman maju ke depan meja hakim untuk menunjukan bekas luka tersebut.

Kemudian Sudirman dan tim pengacara menunjukkan luka tersebut yang ada disekitar pinggang belakang Sudirman kepada Hakim.

Selanjutnya pengacara Titin menerangkan “ada luka tembak karena di todongin pistol”. Dan menyuruh Sudirman untuk meraba lukanya dan menunjukan kepada majelis hakim luka akibat peluru karet. Hakim melihat bekas luka tersebut “ O disitu” katanya.

Kemudian Sudirman diizinkan oleh Hakim untuk berbaring dan beristirahat diruang tahanan PN Cirebon dan melanjutkan persidangan tanpa dihadiri oleh principal pemohon PK.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *