
(Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)
“seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima
setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat 1 KUHP,”
Arief Hidayat.
Hakim MK
Jakarta, Mahkamah Konstitusi menolak Permohonan uji materi Pasal 330 ayat 1 KUHP pada Kamis, 26 Septemeber 2024 yang diajukan oleh 5 orang ibu yang memiliki kasus yang sama yaitu anaknya diculik oleh mantan suaminya, padahal hak asuh anak telah ditetapkan oleh pengadilan.
Permohonan uji materi ini terkait mengenai pengambilan paksa seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang telah ditentukan atas penetapan pengadilan.
Dikutip dari laman resmi MK, Rabu (25/9) Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi, saat membacakan amar Putusan Nomor 140/PUU-XXI/2023, “Amar putusan, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,”
Uji materi ini memiliki perasaan emosi yang mendalam terhadap orangtua khususnya ibu. Karena ada beberapa kasus mengenai penculikan anak yang dilakukan oleh mantan pasangan, entah itu mantan suami ataupun mantan isteri yang tidak dapat ataupun ditolak dengan alasan yang mengambil anak tersebut adalah ayah kandung atau ibu kandung sehingga tidak bisa pidana.
Kasus ini memang menjadi problematik bagi setiap orang yang mengalaminya, yang apabila dipikirkan secara sekilas bahwa problem ini adalah hal yang biasa, yang mengambil toh orangtua kandungnya sendiri.
Pasal 330 ayat 1 yang diuji materikan di Mahkamah Konstitusi adalah mengenai frase “Barang Siapa” diubah menjadi ‘setiap orang tanpa terkecuali ayah atau ibu kandung dari anak’.
Hakim MK Arief Hidayat mengatakan “frasa barang siapa dalam Pasal 330 ayat 1 KUHP merupakan padanan kata dari bahasa Belanda ‘hi die‘ yang banyak digunakan dalam rumusan KUHP yang menunjuk kepada siapa saja atau orang yang melakukan perbuatan yang diancam dengan pidana,”
Alasan MK menolak permohonan uji materi ini adalah Pasal 330 ayat 1 KUHP telah memberi perlindungan hukum atas anak dan kepastian hukum yang adil dan sudah sesuai seperti yang dinyatakan dalam Pasal 28B ayat 2 dan Pasal 28B ayat 1 UUD 1945
Mahkamah Konstitusi juga menanggapi mengenai persoalan para pemohon yang ditolak laporannya oleh polisi. Walaupun Mahkamah Konstitusi merasa bahwa lembaganya tidak berwenang menilainya.
Arief Hidayat juga menegaskan “seharusnya tidak ada keraguan bagi penegak hukum, khususnya penyidik Polri untuk menerima setiap laporan berkenaan dengan penerapan Pasal 330 ayat 1 KUHP”
Kemudian lanjutnya “Dikarenakan unsur barang siapa yang secara otomatis dimaksudkan adalah setiap orang atau siapa saja tanpa terkecuali, termasuk dalam hal ini adalah orang tua kandung anak baik ayah atau ibu.”
Pasal 330 ayat 1 KUHP
“Barang siapa dengan sengaja menarik seorang yang belum cukup umur dari kekuasaan yang menurut undang-undang ditentukan atas dirinya, atau dari pengawasan orang yang berwenang untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.“
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
