“Terus terang saja belum pernah terjadi seperti ini karena akses ini telah dibuka di PN Cirebon ini. mudah-mudahan pengadilan-pengadilan lainnya juga akan membuat babak baru ini untuk tercapainya keadilan bagi para terdakwa”
Otto Hasibuan
Jakarta, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar dihadirkan di muka persidangan untuk sidang Pra PK di PN Cirebon dalam kasus Vina Cirebon oleh Tim Penasehat Hukum Pemohon PK pada Jumat, 27 September 2024.
Ahli dihadirkan untuk menerangkan mengenai ekstraksi HP milik Widi saksi yang merupakan orang terakhir yang berkomunikasi dengan Vina pada tgl 27 Agustus 2016 silam, sebelum korban dinyatakan meninggal.
Ahli Rismon dan saksi widi beserta Mega dihadirkan untuk kedua kali dalam sidang pra PK Enam Terpidana ini untuk memberikan keterangan yang lebih menguatkan mengenai waktu meninggalnya korban Vina karena dakwaan Jaksa pada saat perkara aquo dianggap mengada-ngada oleh Tim Penasehat hukum Pemohon PK.
Diawal persidangan ketua tim Penasehat Hukum Pemohon Otto Hasibuan memberikan apresiasi penuh dan perhargaan yang tinggi kepada ketua majelis hakim Sidang PK ini karena diberikan akses untuk menghadirkan Ahli sebagai upaya mencari keadilan untuk para pemohon PK.
Otto Hasibuan mengatakan “Hari ini kita memulai babak baru, sebagaimana kita ketahui bahwa KUHAP sendiri sebenarnya tidaklah memberikan keadilan yang seimbang bagi kepentingan terdakwa menurut KUHAP, karena apa, karena selama ini kita tahu bahwa akses daripada terdakwa kepada barang bukti itu sangatlah kecil dan hampir tidak mungkin didapatkan. Karena semua barang bukti itu ada ditangan jaksa dan terdakwa tidak punya akses untuk mendapatkan itu”
Ekstraksi Hp milik saksi widi ini pernah dihadirkan dalam persidangan tingkat pertama 8 tahun silam, akan tetapi barang bukti tersebut diabaikan oleh Hakim dan Jaksa sehingga Tim Penasehat Hukum Pemohon PK merasa perlu kembali menghadirkan dengan dikuatkan oleh Ahli Digital Forensik.
Otto juga menjelaskan bahwa ektraksi HP ini dilakukan karena didalam dakwaan Jaksa yang dikonfirmasi pada putusannya delapan tahun silam mengatakan bahwa kematian dari Vina dan Eki karena dianiaya dan terjadi perkosaan yang dimulai pada sekitar pukul 21.15 WIB.
Padahal fakta persidangan yang menghadirkan para saksi terutama saksi Widi dan Mega ini menjelaskan bahwa pada sekitar pukul 22.15 WIB tanggal 27 Agustus 2016 silam, Widi dan Vina masih berkomunikasi melalui SMS dengan menggunakan HP tablet.
Bahwa atas dasar itulah Tim Penasehat Hukum Pemohon PK mengatakan pembunuhan tersebut tidak mungkin terjadi.
Dalam keterangannya Widi menyampaikan bahwa dirinya memiliki Hp tablet Merk Mito T55 yang digunakan sebagai alat komunikasi delapan tahun silam dan digunakan untuk bercakap-cakap melaui SMS dengan Vina dimalam sebelum terjadinya kematian Vina dan Eki.
Dalam keterangannya Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar mengatakan:
“disitu ditemukan sekitar tanggal 27 Agustus itu ada telp masuk 4 kali, 27 Agustus 2016 yaitu 15:10:51 utc+0, 15:12:38 utc+0, 15:12;18 utc+0, 17:13;18 utc+0 itu belum disesuaikan dengan waktu local di tambah 7, itu dari telp yang sama ya +628964011098 yaitu nomor almarhum Vina yang sudah kita identifikasi hari jumat yang lalu dari hasil ekstraksi Polda Jabar tentang atas HP almarhum Vina merk Samsung Galaxi G131Hz”.
Kemudian ditemukan dari hasil ekstrak ada SMS dari HP Vina ke HP Tablet milik Widi itu tercantum pada 15:14:10 Utc+0 apabila disamakan dengan waktu local dengan di tambah 7 menjadi 22:14:10 WIB yang berbunyi:
“mau gak mek?ntar dijemput sma kita mnm rame xtc nya”
Setelah dikonfirmasi kepada Widi arti “mnm”, Widi menjawab artinya minum. Kemudian Otto menanyakan apa yang diminum, Widi menerangkan minum minuman keras. Hal tersebut di iya kan oleh saksi Mega bahwa Vina sering meminum minuman keras.
Kemudian apa yang telah ditemukan dari ektraksi Ahli Rismon terkonfirmasi dengan barang bukti yang pernah dihadirkan pada Sidang Aquo akan tetapi kalimatnya ada yang hilang yaitu kaliman “mnm rame xtcnya”. Tim Penasehat Hukum tidak mau menyimpulkan mengenai siapa yang melakukan penghilangan kalimat tersebut.
Hasil Ekstraksi Ahli Digital Forensik ini dijadikan novum oleh tim Penasehat Hukum Pemohon PK kasus Vina Cirebon ini.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
