
“Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol dengan pidana mati”
Lenny Megawaty Napitupulu.
Jakarta – Seorang kurir narkoba jenis sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi Francesco Ray Lumban Gaol (35), dijatuhi hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Medan
Francesco merupakan warga Komplek Rivera Blok B, Nomor 19, Desa ujung serdang, Kecamatan Tanjung morawa, Sumatera utara.
Ketua Majelis Hakim Lenny Megawaty Napitupulu, menegaskan dalam putusan “Menjatuhkan hukuman kepada Francesco Ray Lumban Gaol dengan pidana mati” hal tersebut disampaikan di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan, pada hari Kamis 26 eptember 2024.
Dalam pernyataannya Hakim memutuskan bahwa Francesco terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa karna tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkoba, Perbuatan terdakwa merupakan ancaman serius bagi masyarakat terutama generasi muda.
“Sedangkan, keadaan meringankan perbuatan tidak ditemukan” Hal ini menunjukkan tidak ada faktor yang dapat meringankan perbuatan terdakwa.
Setelah mendengar pembacaan keputusan, Hakim ketua memberikan tenggat waktu selama 7 hari kepada terdakwa secara daring untuk menentukan sikap, apakah ingin mengajukan banding atau menerima vonis tersebut.
Hakim mengatakan “Kepada terdakwa dan JPU diberikan waktu 7 hari untuk menyatakan sikap terhadap keputusan tersebut” . Putusan tersebut sama (conform) dengan tuntutan JPU yang juga menuntut Francesco dengan hukuman mati.
Jaksa Penutut Umum Rizki Fajar Bahari dalam dakwaannya menyebutkan peristiwa ini terjadi pada Senin 29 Januari 2024 bahwa sekitar pukul 19.00 WIB yang berlokasi di pinggir Jalan Flamboyan Raya, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang. Petugas Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sumut menerima informasi dari masyarakat mengenai seseorang yang di duga memiliki, menyimpan dan menyediakan narkoba di sekitaran Jalan Flamboyan Raya.
Kemudian petugas melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli sabu-sabu, Mereka menghubungi individu yang menjual sabu-sabu tersebut dan sepakat untuk melakukan transaksi jual beli di Jalan Flamboyan Raya.
Selanjutnya Sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa sedang berada di warung kopi Flamboyan Raya, lalu terdakwa dihubungi oleh Lundu Silitonga (DPO) dan memberikan nomor handphone petugas beserta kode A822.
Pada pukul 19.00 WIB, terdakwa pergi menuju lokasi pertemuan dengan mengendarai 1 unit sepeda motor dan membawa 1 bungkus sabu tersebut, Pada saat terdakwa hendak menyerahkan sabu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
Setelah ditangkap petugas pun menggeledah rumah kontrakan terdakwa yang berisi kan barang haram tersebut, saat di geledah petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 butir pil ekstasi dari rumah kontrakan tersebut.
Jaksa Penuntut Umum melanjutkan “Saat di geledah, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 28 kg dan 14.431 pil ekstasi dari rumah kontarakan tersebut”
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024
