
Ilustrasi (http://sinpo.id/Pixabay)
Jakarta, Kantor Andakara Law Firm, dalam keterangan pers di Kota Palu, Jumat 27 September 2024 menyatakan bahwa kliennya Bayu Adhitiyawan yang ditahan di Polresta Palu diduga mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia.
Saudara kandung almarhum Bayu Adhitiyawan sebagai perwakilan keluarga yaitu Arumsari Dwiyantry dan Rafani Tuahuns memberikan surat kuasa kepada Kantor Andakara Law Firm yang di ketuai Mohamad Nasir Said.
Menurut Rafani bahwa Bayu meninggal setelah sebelas hari di tahanan Polresta.
Atas kejadian tersebut Komisi III DPR kemudian memanggil Kapolda Sulawesi Tengah (Sulteng) Irjen Agus Nugroho dan Kapolres Palu Kombes Barliansyah untuk membahas tewasnya tahanan Polres Palu bernama Bayu Adhitiyawan. Rapat diadakan secara virtual pada Jumat 27 September 2024.
Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman memimpin Rapat dengar pendapat tersebut yang juga dihadiri oleh keluarga almarhum dan kuasa hukumnya. Dari pihak kepolisian selain dihadiri oleh Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho dan Kapolresta Palu Kombes Pol Barliansyah dan jajaran, turt serta juga Kepala RS Bhayangkara AKBP Judy Dermawan.
Dalam paparannya Kombes Pol Barliansyah memberikan keterangan disertai sketsa dan photo-photo mengenai keadaan korban dari saat penahanan sampai korban di nyatakan meninggal di RS Bhayangkara. Korban sendiri ditahan sejak tanggal 2 September 2024 terkait KDRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) UU No.23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan pelapor bernama Aprilia Fransisca.
Pada tanggal 7 Sepetember 2024 tersangka mengeluh sakit, kemudian dilarikan ke RS Bhayangkara Palu bersama penyidik pembantu. Hingga bayu dilaporkan meninggal pada tanggal 13 September 2024.
Tim Kuasa hukum keluarga korban dalam keterangannya saat Rapat Dengar Pendapat menyampaikan mengenai kondisi jenazah yang terlihat ada beberapa bekas luka. “Mohon izin pimpinan, luka yang kami temukan saat dimandikan jenazah”. Ujar Kuasa Hukum Keluarga.
Kemudian Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman kembali memutar dan menunjukan photo-photo lain dari korban kepada tim kuasa hukum untuk menerangkan mengenai keadaan korban tersebut. “ini dugaan kami ada bekas luka ya, apakah ini benda tumpul atau benda tajam, makanya kami menduga ini ada kejadian karena berdarah saat dimandikan”
Kepala RS Bhayangkara Palu AKBP Judy Dermawan menanggapi apa yang diterangkan oleh kuasa hukum keluarga korban dan mengatakan bahwa memar di tubuh korban merupakan hal yang wajar pada proses pembusukan mayat.
Penyataan Kepala RS Bhayangkara Palu tersebut ditanggapi oleh Wihadi Wiyanto dari Partai Gerindra, “saya pertama-tama begini pak, melihat pernyataan-pernyataan ini sebenarnya adalah pernyataan-pernyataan yang memang sengaja didesain untuk lari aja dari permasalahan ini…..saya sih gak bodoh-bodoh amat namanya orang meninggal itu kemudian terjadi proses pembusukan seperti apa”
“kalo misalnya itu keluar darah dari mulut dan dari hidung itu kadang-kadang kalo ada penyakit bisa. Tetapi gak mungkin juga dengan luka-luka ditertentu itu dengan luka-luka itu ada. Nah saya tidak melihat pada saat CCTV yang ada di RS tadi itu terbuka semuanya diberikan outopsi seperti itu” ujarnya
Kapolda Sulteng, Irjen Agus Nugroho mengatakan Divisi Propam telah melakukan penyelidikan ada tidaknya unsur penganiayaan di balik tewasnya tahanan tersebut kemudian menegaskan bahwa dirinya siap menegakkan keadilan jika ada anggotanya yang bersalah dalam kasus tewasnya tahanan di Polresta Palu.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
