
“Penyidik pada tanggal 30 September 2024, telah melakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate….”
Tessa Mahardhika Sugiarto
Jubir KPK
Jakarta, Rumah keluarga mantan Guberner Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK), kembali digeledah oleh penyidik KPK. Penggeledahan dilakukan pada Senin, 30 September 2024 di salah satu rumah yang berlokasi di Kota Ternate, Maluku Utara.
Pengeledahan ini dilakukan untuk mengumpulkan alat bukti yang diduga dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan mantan Guberner Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Dalam konferensi pers di Jakarta Pada Selasa, 1 Oktober 2024, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan “Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan perkara TPPU dengan tersangka AGK mantan Gubernur Maluku Utara”.
Kemudian Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika juga menegaskan “KPK dalam hal ini penyidik pada tanggal 30 September 2024, telah melakukan kegiatan penggeledahan pada satu unit rumah yang berlokasi di Ternate. Penggeledahan dilakukan pada rumah milik salah satu keluarga AGK terkait penyidikan TPPU dengan tersangka AGK, yang merupakan mantan Gubernur Maluku Utara,”
Penyidik KPK menyita barang bukti berupa dokumen yang diduga terkait dengan perkara, menyita uang tunai, dan barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika melanjutkan “Pada penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa dokumen, uamg tunai dan barang bukti elektronik lainnya yang diduga ada kaitan dengan hasil tindak pidana tersebut diatas”
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, pada Kamis 26 September 2024 dengan vonis hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.
Sebelumnya mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) pada 18 Desember 2023 terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK, terkait dugaan tindak pidana suap proyek infrastruktur.
Kemudian pada 8 Mei 2024, KPK kembali menetapkan Abdul Gani sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut Ali dalam Konfrensi pers nya pada 8 Mei 2024 silam menyatakan “Adapun, bukti awal dugaan TPPU tersebut yaitu adanya pembelian dan menyamarkan asal usul kepemilikan aset-aset bernilai ekonomis,”
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan JPU menyatakan pikir pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
