
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji mengandung narkotika jenis PCC”
Drs. Aldrin Marihot Pandapotan Hutabarat, S.H., M.Si.Direktur Psikotropika dan Prekursor Bidang pemberantasan BNN
Jakarta, Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan sepuluh orang tersangka produksi narkoba di Komplek Purnabakti, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Dari sepuluh tersangka tiga diantaranya merupakan satu keluarga yang terdiri dari suami, istri dan anaknya.
Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Hukom menyatakan tersangka Beni Setiawan alias BY merupakan bos pabrik narkoba tersebut, serta kepala keluarga yang melibatkan istri serta anaknya.
Marthinus juga menjelaskan tugas sang istri dalam bisnis gelap tersebut ialah sebagai koordinator keuangan, yang membayar orang, menggaji orang, serta menerima uang hasil penjualan tersebut, Sedangkan tugas sang anak ialah sebagai pengantar hasil jadi ke pembeli.
Selain itu 7 tersangka lainnya juga memiliki peran nya masing-masing mulai dari pengendali, pembeli, pemasok bahan, pengemas hasil jadi, hingga koordinator keuangan.
Awal mula terbongkarnya pabrik pembuatan narkoba barawal dari pengiriman paket narkoba sebanyak 16 karung melalui jasa ekspedisi pada tanggal yang sama yakni Jumat 27 September 2024.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui karung tersebut berisi 960.000 butir pil putih yang setelah dilakukan uji mengandung narkotika jenis PCC” ungkap Direktur Psikotropika dan Prekursor Bidang pemberantasan BNN, Bridgjen Aldrin Marihot.
Pabrik narkoba tersebut baru beroperasi selama 2 bulan namun untuk persiapan nya seperti mesin pembuat sudah dibeli BY sejak 2016 lalu.
BNN sebelumnya berhasil membongkar pabrik narkoba tersebut yang dikendalikan oleh narapidana kasus narkoba yang tak lain ialah BY, Bisnis tersebut beroperasi dirumah mewah disana ditemukan sejumlah barang bukti dengan total 960 ribu butir narkotika jenis PCC (Paracetamol, Caffeine, Carisoprodol) dan berjuta ton bahan obat keras.
Atas tindakan tersebut para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Pasal 114 ayat (2) :
“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”
Pasal 113 ayat (2)
“ Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Pasal 112 ayat (2)
“Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”
Pasal 132 ayat (1)
“Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika pelakunya dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024
