
Sourrce: ANTARA/HO-Polrestas Bandara Soetta
“Mereka rata-rata mendapatkan tawaran bekerja di luar negeri secara non-prosedural dari aplikasi media sosial Telegram oleh seseorang yang sedang dalam penyelidikan”
Kompol Reza Fahlevi
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta
Jakarta, Seorang tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berinisial IS (27) telah diserahkan dari Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang pada Jumat, 4 Oktober 2024.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menyatakan bahwa kasus Tindak Pidana Perdaganga Orang dengan modus eksploitasi menjadi pekerja prostitusi ke negara Malaysia dengan tersangka IS telah dinyatakan P21.
Tersangka berinisial IS dan juga barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, serta diterima oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas nama Fattah pada hari Jumat, 4 Oktober 2024 sekitar pukul 09.00 WIB. Kemudian tersangka IS oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dititipkan ke rumah tahanan negara (rutan) Polresta Bandara Soetta.
Reza Fahlevi menjelaskan awal mula kasus ini terungkap setelah adanya suatu informasi dari masyarakat terkait keberangkatan satu CPMI non-prosedural ke Malaysia melalui Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta.
Kemudian Atas perbuatannya, tersangka IS dikenakan Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Pasal 81 jo. Pasal 69 dan/atau Pasal 83 jo. Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bunyi Pasal 10 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang;
Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
Bunyi Pasal 4;
Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia;
Orang perseorangan yang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rpf 5.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Bunyi Pasal 69;
Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia.
Bunyi Pasal 83;
Setiap Orang yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dengan sengaja melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp I 5. 000. 000.000,00 (lima belas miliar rupiah).
Bunyi Pasal 68;
Setiap Orang dilarang melaksanakan tidak memenuhi persyaratan Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal dengan huruf e.
Dalam kesempatan yang lain Kapolresta Bandara Soetta Kombes Roberto Pasaribu menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah tergiur oleh seseorang yang mengiming-imingi gaji besar untuk bekerja di luar negeri.
Kombes Roberto Pasaribu juga menegaskan “Bila masyarakat melihat atau mengalami TPPO, diharapkan segera melapor ke kepolisian terdekat untuk segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku”
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
