
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ecstasy”
Direktur Narkoba Polda Metro Jaya
Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak
HMO, Kasus narkoba kembali terungkap, 2 pelaku pengedar narkoba berinisial FP (36) dan FK (29) berhasil diamankan saat hendak mengirim barang haram tersebut, pelaku ditangkap pada Minggu 06 Oktober 2024 malam sekitar pukul 19:30 WIB di dekat Halte Community Park, PIK 2, Kosambi Timur.
“Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua orang pelaku tindak pidana narkoba yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis Ecstasy” kata Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Kasus ini dapat terungkap karena adanya laporan dari masyarakat yang mencurigai transaksi narkoba terjadi di wilayahnya, masyarakat merasa curiga terhadap dua orang tersebut dan ada yang melaporkan hal itu ke Ditnarkoba Polda Metro Jaya yang kemudian langsung di tindak lanjuti.
“Informasi yang didapat tersebut langsung di tindak lanjuti oleh Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya” ungkap Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak.
Dari hasil pemeriksaan, barang haram tersebut berasal dari denmark yang rencananya ingin di edarkan di wilayah jakarta dan sekitarnya, namun Polisi lebih dulu menelusuri informasi tersebut sehingga dapat membatalkan rencana itu dan menangkap dua bandar tersebut.
Setelah penangkapan kedua pelaku tersebut, polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir warna warni, 2 buah baby car seat sebagai tempat menyembunyikan narkoba tersebut, 2 handhphone, dan 2 dompet.
“Dari kedua pelaku tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti seperti narkoba jenis ekstasi sebanyak 10.100 butir, 2 buah baby car seat (tempat menyembunyikan ekstasi), 2 buah HP, dan 2 buah dompet” jelas Donald.
Kombes Donald menambahkan bahwa kedua pelaku tersebut juga pernah menjadi tersangka di kasus serupa yakni narapidana tersangka kasus narkoba.
“Kedua pelaku tindak pidana narkoba tersebut bahwa sebelumnya mereka sudah pernah jadi narapidana dengan kasus narkoba juga, kita akan memaksimalkan untuk mengembangkan kasus ini kemana diedarkan dan asal usulnya, termasuk terkait tindak pidana pencucian uangnya (TPPU)” jelasnya.
Hingga kini polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait kasus ini, darimana asal usul narkoba tersebut dan siapa dalang dibalik kasus ini, Kombes Donald juga menegaskan pihaknya untuk terus memberantas penyalahgunaan narkoba, dia menegaskan akan bertindak tegas terhadap siapa saja yang terlibat.
Pewarta: Putri Ainul Q Copyright © HMO 2024
