“Kami sebenarnya punya bukti bukan cuman sekedar tas tapi ada juga bukti-bukti transfer dan lain sebagainya ada”

Sutikno
Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung

HMO, Artis Sandra Dewi telah memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat hadir pada Kamis, 10 Oktober 2024 dalam dugaan korupsi pengelolaan timah dengan terdakwa Harvey Moeis (Suaminya), Suparta sebagai direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Ardiansyah sebagai direktur Pengembangan PT RBT.

Mengenai kesaksian Sandra Dewi tersebut Kejagung merespon apa yang telah disamapaikan artis tersebut dihadapan pengadilan tipikor. Terkait 88 tas mewah miliknya yang disita, Sandra Dewi mengatakan bahwa tas tersebut adalah merupakan tas yang didapat atas usahanya sendiri sebagai artis yang banyak di endorse oleh perusahaan besar yang memakai jasanya sebagai Brand Ambassador.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menyampaikan bahwa  sebagai saksi Sandra Dewi mempunyai hak untuk menyampaikan apa saja mengenai barang-barang yang telah disita Kejaksaan Agung.

“Tentu setiap saksi kan punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya,” kata Harli Siregar ketika ditanya oleh para wartawan.

Harli Siregar juga menyampaikan mengenai kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Harvey Moeis. Bahwa ada 3  modus yang diterapkan dalam kasus TPPU ini, yaitu bersifat placement (menempatkan), bersifat layering (menyamarkan) dan bersifat integration (mengintegrasikan).

Dalam keterangan yang lain, Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung Sutikno juga merespon perihal keterangan yang disampaikan artis Sandra Dewi.

Sutikno mengatakan bahwa Kajagung memiliki bukti-bukti tidak hanya sekedar tas-tas mewah tetapi juga ada bukti mengenai transfer-transfer lainnya.

“kalo seperti apa yang disampaikan saksi mengelak tasnya ini bukan dari hasil sebagainya, itukan apa yang mereka sampaikan. Kami sebenarnya punya bukti cuman sekedar tas tapi ada juga bukti-bukti transfer dan lain sebagainya ada, sehingga itu menjadi tugas jaksa memang yang di persidangan ini akan diungkapkan semuanya” ungkap Sutikno

Selanjutnya Sutikno menjelaskan mengenai bukti-bukti ini juga nanti akan disampaikan oleh saksi-saksi lain yang dihadirkan pada persidangan ini seperti Hellena Lim, Anggaraeni yang keterangannya untuk mengungkap fakta-fakta terkait aliran dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk.

Dalam persidangan untuk terdakwa Harvey Moeis pada Kamis, 10 Oktober 2024, saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Agung adalah untuk membuktikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh terdakwa.

“Disidang hari ini sebenarnya disampaing saksi Sandra Dewi ada juga saksi-saksi kunci lainnya untuk terdakwa Harvey Moeis karena untuk sidang hari ini merupakan sidang dalam rangka untuk membuktikan TPPU” kata Sutikno

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *