Source: ANTARA

“Jadi menawarkan pijit dengan berbagai sensasi dan memiliki harga yang berbeda-berbeda…”

AKBP I Ketut Suarnaya

Wakil Direktur Kriminal Umum

HMO, Kasus prostitusi berkedok tempat terapis alias SPA di kawasan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali berhasil di ungkap Polda Bali, Pada Jumat 11 Oktober 2024 berawal dari laporan dari warga yang mencurigai adanya bisnis haram di tempat SPA tersebut.

Kepolisian mendapati 2 tempat SPA yang menjalankan bisnis haram tersebut yakni Pink Palace SPA dan Flame SPA yang menyediakan paket treatment atau layanan yang berunsur pornografi dalam menu treatment mereka.

Sebanyak 11 orang ditetapkan sebagai tersangka yang diamankan oleh pihak kepolisian, dua diantaranya merupakan warga negara asing Australia selaku pemilik dari tempat SPA tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan anak dibawah umur yang merupakan salah satu terapis.

Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP I Ketut Suarnaya mengungkapkan modus bisnis haram tersebut dijalankan dengan memasarkan dan menawarkan paket pijat sensasi melalui aplikasi media sosial dan browser treatment ditempat SPA tersebut.

“Jadi menawarkan pijit dengan berbagai sensasi dan memiliki harga yang berbeda-berbeda dari harga 1jt s/d 1,9jt yang di flame kemudian yang di pink palace itu dengan harga 1jt s/d 2,5jt tergantung dari treatment yang di tawarkan.” jelasnya.

Bisnis haram tersebut dapat menghasilkan 1-3 Miliar untuk setiap bulan nya, hal ini karena mereka menawarkan treatment melalui media sosial serta browser secara terang-terangan.

Dari hasil operasi tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai, beberapa gawai, mesin pembayaran, daftar menu treatment, satu set pakaian dalam, kimono hingga handuk dan sprai.

Selanjutnya para pelaku dijerat pasal Pornografi dan Perlindungan Anak yakni Pasal 4 ayat (1) dan (2) UU No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Bunyi Pasal 4 ayat (1) UU No. 44 tahun 2008:

“Setiap orang dilarang memproduksi, membuat,memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan,menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan,memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat: persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang; kekerasan seksual; masturbasi atau onani; ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; alat kelamin; atau pornografi anak.”

Bunyi Pasal 4 ayat (2) UU No. 44 tahun 2008:  

“Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang: menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan; menyajikan secara eksplisit alat kelamin; mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.”

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *