
“Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata”
Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya
HMO, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata diperiksa selama 10 jam dengan 24 pertanyaan oleh penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya pada Selasa 15 Oktober 2024.
Pemanggilan Alexander Marwata oleh penyelidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya ini terkait pertemuannya dengan Eko Darmanto eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta yang sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya terkait kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa, 27 Agustus 2024 silam.
Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya sudah menjatuhkan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair empat bulan penjara terhadap Eko Darmanto.
Alex Marwata membenarkan pertemuannya dengan Eko Darmanto, pertemuannya hanya satu kali sebelum adanya surat perintah penyelidikan maupun surat perintah penyidikan. Dalam pertemuan tersebut Alex Marwata juga didampingi oleh staff humas KPK dan DNA Akuntan Forensik.
Kemudian Alex menjelaskan Perjumpaan tersebut diketahui oleh pimpinan KPK lainnya dan berlangsung di Gedung Merah Putih.
Dalam pemeriksaan ini Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa penyidik meminta keterangan atau klarifikasi kepada Alexander Marwata dan penyelidik mengajukan sebanyak 24 pertanyaan.
Ade Safri Simanjuntak juga menerangkan ada satu orang saksi lainnya yang diperiksa terkait dugaan tindak pidana ini, kepada saksi tersebut dilayangkan 18 pertanyaan oleh penyelidik.
“Penyelidik mengajukan 24 pertanyaan kepada Alexander Marwata dalam permintaan keterangan/klarifikasi pada hari ini. Sedangkan terhadap satu orang saksi lainnya, penyelidik mengajukan 18 pertanyaan,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak
Perlu diketahui bahwa pelaporan terhadap Alexander Marwata dilayangkan oleh Forum Mahasiswa Peduli Hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini diduga telah melanggar Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena Alex diduga berhubungan dengan pihak yang berperkara.
Bunyi Pasal 36 UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
- mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
- menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang bersangkutan;
- menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ yayasan. pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024