Jumlah Korban Pelecehan Seksual Di Panti Asuhan Darussalam An-Nur Bertambah menjadi 32 Korban

“Kemungkinan (jumlah) korban terus bertambah, sehingga perlu kesabaran, kerja keras, dan terukur”
Al Maryati Sholihah
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
HMO, Jumlah korban pelecehan seksual di Panti Asuhan Darussalam An-nur kian bertambah, kini dikabarkan jumlah korban pelecehan seksual mencapai 32 korban.
Data penambahan jumlah korban ini berdasarkan hasil investigasi ibu asuh para korban yang merupakan donatur tetap. Rentang usia korban pelecehan seksual tersebut sekitar 8 tahun-16 tahun.
Sebagian korban telah diamankan di Rumah Dinas Sosial Kota Tanggerang dan sebagian lainnya diamankan di rumah donatur.
“Kemungkinan (jumlah) korban terus bertambah, sehingga perlu kesabaran, kerja keras, dan terukur.” ucap Ketua KPAI Al Maryati Sholihah.
Kasus ini berawal setelah adanya laporan kepada Polres Metro Tangerang Kota pada 2 Juli 2024. Namun, pihak kepolisian mengaku proses penyelidikan berjalan lambat karena para korban mengalami trauma.
Untuk itu, pihak kepolisian melibatkan berbagai pihak. Mulai dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kementerian Sosial dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
Para korban melakukan hal tersebut karena dibujuk oleh pelaku dengan di iming-imingi pemberian hadiah uang dan handphone.
Panti asuhan yang menjadi lokasi kejahatan seksual tersebut sudah berdiri selama 20 tahun tanpa memiliki izin operasi, hal ini diketahui saat kementrian sosial meninjau langsung ke lokasi panti tersebut.
Dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka, dua diantaranya yakni pemilik yayasan dan seorang pengasuh telah diamankan, dan satu orang lainnya masih berstatus DPO.
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024