KPK panggil eks Komisaris Pertamina Edy Hermantoro Terkait Kasus Korupsi LNG PT. Pertamina (Persero)

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011—2021…. atas nama AEH”
Tessa Mahardhika
Jubir KPK
HMO, Eks Komisaris Pertamina Edy Hermantoro diperiksa oleh tim penyidik KPK sebagai saksi dalam dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada kurun waktu 2011—2014.
Pemanggilan di jadwalkan pada Kamis, 17 Oktober 2024 namun pada saat dikonfirmasi pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut soal keterangan apa saja yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih Jakarta mengatakan ; “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan LNG di PT Pertamina pada tahun 2011—2021…. atas nama AEH”
Patut diketahui, bahwa pada 2 Juli 2024 penyidik KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengembangan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair di PT Pertamina (Persero).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengkonfirmasi dalam pengembangan kasus (LNG) di PT Pertamina ini menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA.
Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) pada kurun waktu 2011—2014 ini telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Hakim Ketua, Maryono, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin 24 Juni 2024 silam.
Karen dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024