Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba Jenis Ganja, BNN Tetapkan 7 Orang Tersangka

Source: Ammar Rezqianto/detikcom

“Saya ingin melakukan pola operasi ketika saya di densus 88 sekali tangkap dimana-mana kita tangkap jadi jangan kasih mereka tidur nyenyak “

Komisaris Jendral Marthinus HukomKepala BNN RI

HMO, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat berhasil mengagalkan upaya peredaran narkoba jenis ganja seberat 624 kg yang hendak dikirim ke Sumatra Barat, Dari operasi ini berhasil mengamankan tujuh orang pelaku dan barang bukti ganja seberat 624 kg.

Kepala BNN RI Komisaris Jendral Marthinus Hukom mengungkapkan bahwa operasi ini hasil kerjasama antara BNN, Polda Sumbar dan Bea Cukai.

Marthinus juga menjelaskan ganja tersebut berasal dari Gayo Lues Provinsi Aceh yang dibawa oleh tersangka ke kota Medan, dari Medan ganja tersebut dibawa ke Sumatra Barat.

Kasus ini bermula dari informasi yang diterima BNN bahwa terdapat pengiriman ganja dalam jumlah besar dari Aceh ke Sumatera Barat, dari informasi ini kemudian dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Jumat 11 Oktober 2024 Tim gabungan berhasil mengidentifikasi dua kendaraan yang mencurigakan, yang melaju beriringan di depan SPBU Padang Matinggi Rao, dua mobil tersebut diawasi secara intens oleh tim.

Kemudian Pada pukul 09:00 WIB di Jalan Raya Lintas Utama Sumatera, Petugas BNN berhasil menghentikan mobil tersebut dan dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 karung besar berisi 25 paket ganja yang sudah dikemas, Total ada 300 paket ganja besar seberat 624 kg.

Salah seorang tersangka berinisial K mengaku mendapat ganja tersebut dari E, salah seorang pengendali narkoba di Aceh.

Setekah dilakukan investigas lebih lanjut, kemudian tim gabungan berhasil menangkap E di Medan, Sumatra Utara bersama rekan nya H yang membantu dalam proses pengiriman ganja tersebut.         

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial R,P,K,Z,E,H dan RK,

para pelaku memilki peran nya masing-masing dimana E diketahui bertindak sebagai perantara dalam transaksi narkoba tersebut, sementara itu tersangka H berperan aktif dalam proses pengemasan dan pengiriman ganja.

Selain itu terdapat tersangka lain yang berstatus DPO berinisial J diketahui J berperan sebagai pengendali utama jaringan narkoba ini.

Secara keseluruhan, BNN berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 624 kg dan 3 unit mobil.

Komjenpol Marthinus Hukom menyampaikan terungkap nya kasus ini memiliki dampak baik yang besar bagi masyarakat, karena menyelamatkan setidaknya 312 ribu jiwa anak bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Para pelaku dijerat Pasal 112, 114 dan 115 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.

  • Bunyi Pasal 112 ayat (1) UU. No 35 Tahun 2009:

 “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”

  • Bunyi Pasal 114 ayat (1) UU. No 35 Tahun 2009:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”

  • Bunyi Pasal 115 ayat (1) UU. No 35 Tahun 2009:

Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut, atau mentransito Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)”

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *