Keluarga Rafael Alun Gugat KPK

“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak”
Rio Frandy
Jaksa Penuntut Umum KPK
HMO, Keluarga Rafael Alun mengajukan gugatan kepada KPK melalui PN Jakarta Pusat. Sidang pertama tersebut digelar pada Kamis 17 Oktober 2024, dipimpin oleh Ketua majelis hakim dipimpin oleh Dennie Arsan Fatrika dengan hakim anggota Toni Irfan dan Alfis Setyawan.
Diketahui terdapat empat Pemohon sebagai subjek pemohon gugatan tersebut, antara lain dari korporasi yaitu CV Sonokoling Cita Rasa dan tiga dari perorangan yaitu kakak adik dari Rafael Alun, yakni Petrus Giri Hesniawan, Markus Seloadji, serta Martinus Gangsar.
Dalam gugatan tersebut para pemohon ini menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penyitaan yang dilakukan KPK atas aset-aset milik terpidana Rafael Alun Trisambodo. Mereka juga melayangkan protes atas perampasan sejumlah aset milik mantan pejabat Ditjen Pajak tersebut.
Adapun CV Sonokoling Cita Rasa mengajukan keberatan atas penyitaan dua aset berupa 2 buah mobil, yaitu satu unit mobil Innova dengan Nopol: AB 1016 IL; dan satu unit mobil Grand Max Nopop: AB 8661 PH.
Sedangkan pihak keluarga terpidana Rafael Alun Trisambodo mengajukan keberatan atas penyitaan aset-aset, antara lain berupa Uang di safe deposit box (SDB) Rafael sebesar:
- 9.800 euro
- 2 juta dolar Singapura
- US$937.900;
- Perhiasan:
- Enam buah cincin
- Dua kalung beserta liontin
- Lima pasang anting
- Satu buah liontin
- Properti
- Rumah di Jalan Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan
- Rumah di Srengseng dan ruko di Meruya, Jakarta
- Dua unit kios di Kalibata City, Tower Ebony, Lantai GF Blok E Nomor BM 08 dan Nomor BM 09;
- Kendaraan
- Satu unit mobil VW Caravelle nomor polisi AB 1253 AQ.
Dalam keterangannya Jaksa Penuntut Umum KPK Rio Frandy mengatakan bahwa permohonan pemohon secara formil dan materiil harusnya ditolak karena seharusnya permohonan gugatan diajukan pada saat setelah putusan tingkat pertama dibacakan.
“Permohonan tersebut secara formil dan materiil sudah seharusnya ditolak. Karena jika para pihak memang beritikad baik, seharusnya permohonan diajukan sejak setelah putusan tingkat pertama dibacakan, bukan diajukan saat ini setelah aset-aset tersebut dieksekusi,” ujar Rio Frandy
Rafael Alun Trisambodo adalah Mantan pejabat Ditjen Pajak terpidana kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang telah di vonis 14 tahun penjara. Rafael Alun Trisambodo sendiri telah mengajikan upaya banding namun Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta tetap menghukum Rafael dengan vonis 14 tahun bui.
Dalam putusannya hakim PT DKI bahwa aset milik istri Rafael, Ernie Meike Torondek, dirampas untuk Negara. Kemudian hakim menyatakan barang bukti perkara gratifikasi nomor 552 atau barang bukti perkara TPPU nomor 412 berupa rumah di Jalan Simprug Golf XIII Nomor 29, RT 02 RW 08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.
Atas putusan tersebut KPK mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung. Dalam putusan Kasasi tersebut Majelis Hakim MA juga menilak permohonan KPK dan memerintahkan sejumlah aset atas nama Ernie Meike untuk dikembalikan.
Adapun aset atas nama Ernie Meike wajib dikembalikan atas perintah putusan Mahkamah Agung, antara lain:
- Uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan deposito berjangka atas nama Ernie Meike Torondek.
- Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Torondok.
- Satu bidang tanah berikut bangunan rumah yang berdiri di atasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dengan luas 766 meter persegi atas nama Ernie Meike
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024