Artis Sandra Dewi kembali jadi saksi pada sidang korupsi timah

“Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya?”
Eko Aryanto
Ketua majelis hakim Sidang Harvey Moeis
HMO, Hari ini Senin, 21 Oktober 2024 artis Sandra Dewi dijadwalkan hadir untuk bersaksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk menjerat suaminya, Harvey Moeis.
Terdakwa Harvey Moeis diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk
Sandra Dewi sendiri telah dihadirkan pada Kamis 10 Oktober 2024 silam sebagai saksi untuk 3 terdakwa sekaligus, yaitu Harvey Moeis (suaminya), Suparta sebagai direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) dan Reza Ardiansyah sebagai direktur Pengembangan PT RBT.
Dalam persaksiannya tersebut Sandra Dewi mengaku bahwa 88 tas branded hingga 141 item perhiasan miliknya yang disita Kejaksaan Agung RI merupakan hasil endorsement dari beberapa perusahaan besar dan tidak terkait dengan kasus suaminya.
Untuk itu pada Kamis 17 Oktober 2024 pada persidangan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Ketua majelis hakim Eko Aryanto meminta kembali Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan kembali Sandra Dewi pada persidangan berikutnya, yaitu pada Senin 21 Oktober 2024.
“Jadi dalam kesempatan ini sebelum kita periksa saksinya kita akan ini, Pak, pemeriksaan untuk terdakwa Harvey Moeis dan terdakwa Suparta kan ada dakwaan TPPU-nya. Kalau terdakwa Reza nggak ada ya. Jadi kita akan panggil Sandra Dewi lagi, ya seperti itu. Tolong melalui JPU, untuk pembuktian ini. Kan pembuktian terbalik kan ya? Silakan ya kita kasih kesempatan” kata Ketua majelis hakim Eko Aryanto.
Kehadiran Sandra Dewi tersebut untuk membuktikan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan oleh Harvey Moeis.
Selain Sandra Dewi, majelis hakim turut meminta istri terdakwa Suparta, Anggraeni, untuk hadir kembali pada sidang pemeriksaan saksi.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024