Jaksa Ungkap Transaksi Rp. 3,1 milyar di Rekening Artis Sandra Dewi

Source: KOMPAS.com/Syakirun Ni’am

“Apakah Saudara pernah menerima transfer uang total Rp 3.15 milyar?”

Jaksa Penuntut Umum
Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat

HMO, Artis Sandra Dewi akhirnya mengaku telah menerima uang dari Helena Lim pemilik dari PT Quantum Skyline Exchange (QSE) sebesar Rp. 3,15 milyar. Hal ini diakui setelah jaksa penuntut umum menunjukkan bukti transfer dari Helena Lim.

Sandra Dewi tidak mengakui mengenai penerimaan dari Helena Lim tersebut, dia tetap bersikeras bahwa uang sebesar Rp. 3,15 milyar tersebut adalah pemeberian dari suaminya terdakwa Harvey Moeis.

Dalam pengungkapan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) awal menanyakan kepada Sandra Dewi tentang apakah PT. PT Quantum Skyline Exchange (QSE) pernah berhutang kepada Sandra Dewi yang kemudian dijawab tidak ada

“Ada nggak PT Quantum berutang kepada Saudara?” tanya jaksa

Kemudian jaksa menunjukan bukti transfer dan menyebutkan ada rincian bukti transfer pada tanggal 21 Juni 2018 yang berasal dari PT. Quantum Skyline Exchange (QSE) ke rekening Sandra Dewi yang dipecah menjadi 3 bukti transfer, yaitu untuk transfer senilai Rp1 miliar dan Rp50 juta, Rp1 miliar, serta Rp1 miliar dan Rp100 juta.

Sandra Dewi mengatakan bahwa uang yang dtranfer dari PT. Quantum Skyline Exchange (QSE) itu berasal dari suaminya terdakwa Harvey Moeis untuk pelunasan rumah mereka pada tahun 2019.

“Itu untuk pelunasan rumah, pernah,” kata Sandra Dewi 

Sandra Dewi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa suaminya Harvey Moeis terkait dengan Tindak Pidana Pencucian Uang yang diduga dilakukan melalui PT Refined Bangka Tin yang bekerjasama dalam proses pemurnian timah yang ditambang secara ilegal dari wilayah tambang PT Timah Tbk.

Jaksa Penuntut Umum mangatakan bahwa Harvey Moeis telah memungut dan meminta sebagian keuntungan dari pihak smelter dan direkayasa seolah-olah untuk corporate social responsibility (CSR)

Kemudian Harvey Moeis bekerja sama dengan pemilik money changer Helena Lim untuk memutar uang hasil gartifikasi tersebut yang seolah-olah adanya pembelian mata uang asing.

Harvey Moeis sendiri didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama pemilik PT. Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *