Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkoba Di Batam

“kami tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika”
Muhtadi
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam
HMO, Bea Cukai Batam berhasil mengagalkan dua upaya penyelundupan narkotika yang disembunyikan lewat selangkangan di Terminal Ferry kedatangan Internasional Batam Center dan Harbour Bay, Dari penindakan tersebut berhasil diamankan dua pelaku dari penangkapan diwaktu yang berbeda.
Penangkapan pertama pada 09 Oktober 2024 di Terminal Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, pelaku berinisial CS yang diketahui berasal dari Stulang Laut, Malaysia.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam Muhtadi menjelaskan terkait kronologi penangkapan dua pelaku tersebut.
Awalnya petugas mecurigai salah satu penumpang kapal MV Oceana 7, Warga Negara Indonesia berinisial CS yang saat itu tiba dari Stulang Laut Malaysia, kemudian dilakukan pemeriksaan.
Saat diperiksa CS mengaku bekerja sebagai nelayan di Tanjung Balai Karimun, Ia mengaku pergi ke Malaysia hanya untuk bertemu saudaranya dan menghadiri sebuah acara, Dari pemeriksaan tersebut petugas merasa ada yang janggal pada CS kemudian petugas membawa CS ke ruang pemeriksaan badan untuk dilakukan pemeriksaan mendalam.
Saat dilakukan pemeriksaan badan, didapati pada saku celana satu bungkus plastik berwarna hitam berisi serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine seberat 45 gram, 78 butir Happy Five merk Erimin 5, satu set alat isap sabu (bong).
Kemudian petugas dikejutkan dengan adanya 2 bungkus plastik hitam di selangkangan pelaku, yang berisi serbuk kristal putih yang diduga methamphetamine masing-masing seberat 115 gram dan 90 gram.
Dari hasil uji laboraturium, hasilnya mengandung senyawa narkotika golongan jenis I dari jenis methamphetamine dan narkotika golongan IV yang mengandung zat nimetazepam (happyfive).
Berdasarkan keterangan CS, Ia berangkat bersama temannya ke Stulang Laut pada 04 Oktober 2024 sekitar pukul 16:30 melalui Pelabuhan Batam Center.
CS merupakan mantan residivis di Tanjung Pinang, CS mengaku baru pertama kali membawa barang haram tersebut yang di iming-imingi imbalan sebesar 8 juta, CS menerima barang di Malaysia daerah Skudai dari Warga Negara Malaysia beretnis India. CS juga mengaku selama di Malaysia, ia mengonsumsi narkoba.
Kemudian pada penangkapan kedua dilakukan pada 19 Oktober 2024 sekitar pukul 18.50 di Terminal Kedatangan Ferry Internasional Harbour Bay.
Sistem penangkapan pelaku nyaris mirip, petugas kembali mencurigai seorang penumpang Kapal MV Marine Hawk 3, Laki-laki berinisial R yang tiba dari Stulang Laut Malaysia.
Pemeriksaan awal R mengaku berprofesi sebagai nelayan di Batam, Ia mengaku pergi ke Malaysia hanya untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit.
Merasa ada yang janggal petugas segera melakukan pemeriksaan badan kepada R, dan didapati 3 bungkus plastic berwarna hitam yang disembunyikan diselangkangan, 3 plastik tersebut berisi serbuk kristal putih diduga methamphetamine sebanyak 435 gram masing-masing seberat 190,215 dan 30 gram serta dua buah alat penghisap sabu, untuk hasil uji laboraturium mengandung senyawa narkotika golongan I jenis methamphetamine.
Menurut pengakuan R, ia melakukan perjalanan ke Malaysia hanya seorang diri pada 16 Oktober 2024 dan menginap disebuah hotel daerah Johor, R mengaku diperintah seseorang dengan dijanjikan imbalan sebesar 20 juta, dan diperintah membawa barang haram tersebut kemudian ia membungkus barang ke dalam popok tampon untuk dibawa ke Batam.
Penindakan ini berhasil menyelamatkan sekiranya 3.500 jiwa dari ancaman penyalah gunaan narkoba.
“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai Batam bersama Polda Kepulauan Riau untuk memberantas penyelundupan narkotika melalui Kepulauan Riau, kami tidak henti-hentinya menghimbau masyarakat bersama-sama ikut aktif dalam pemberantasan narkotika” Ucap Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan KPU BC Batam Muhtadi
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika menyebutkan bahwa pengedar narkoba bisa dihukum mati, penjara seumur hidup, atau penjara sementara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024