Selebgram Siskaee Divonis 1 Tahun Penjara

“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara”
Sri Rejeki Marshinta S.H M.Hum
Hakim dalam Persidangan di Pengadilan Negeri
HMO, Selebgram Fransisca Candra Novitasari alias Siskaee menjadi terdakwa kasus produksi film porno, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara pada Siskaee dan pemeran lain pada kasus produksi film porno tersebut.
“Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa dengan masing-masing penjara satu tahun penjara” ucap Hakim Ketua Majelis Sri Rejeki Marsinta dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Hakim mengatakan tidak ada kata maaf dan pembenaran atas perbuatan yang dilakukan Siskaee dan tersangka lainnya, mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Sebelumnya, polisi juga menetapkan 11 pemeran film porno lainnya sebagai tersangka yakni Siskaee, Melly 3GP, Virly Virginia, Jessica, Caca Novita, Zafira sun, Arel la, MS dan SNA.
Sedangkan untuk 2 tersangka lainnya pemeran pria yakni Bima Prawira dan Fatra Ardianata, satu lainnya wanita berinisial SE yang merangkap menjadi pemeran sekaligus kru film porno.
Terkuaknya kasus ini bermula dari penangkapan kedua tersangka yakni satu selaku sutradara sekaligus pemilik dan pengelola web serta tersangka berinisial JAAS sebagai cameramen di produksi film porno tersebut.
Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP, Siskaee dan tersangka lainnya terancam penjara selama 10 tahun.
“(Persangkaan) Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar” kata Diskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.
Bunyi Pasal 8 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Bunyi Pasal 34 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi:
Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024