Pembunuhan Karyawati Di Semarang, Pelaku Merupakan Pacar Korban Kenal Lewat Aplikasi Kencan

“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling tidak 20 tahun”
Kapolrestabes Semarang
Kombes Pol Irwan Anwar
HMO, Pada Jumat 18 Oktober 2024 ditemukan wanita tewas mengenaskan dengan luka tusuk di sebuah kos di daerah Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Pelaku bernama Muhammad Adi Nugroho (30) yang merupakan pacar korban, Adi mengaku mengenal korban melalui aplikasi kencan tantan.
Adi juga mengaku motifnya membunuh korban lantaran sakit hati karena korban jalan dengan pria lain, Adi yang merasa sakit hati akhirnya memutuskan untuk menguntit korban menggunakan akun palsu di aplikasi kencan dan sering mendatangi indekos korban.
“Saya pacarnya dia, saya ingin menjaga komitmen tapi dia bilang ‘jangan ganggu aku, saya butuh relasi cewek dan cowok jangan terlalu mengontrol aku’ disitu saya sakit hati” ujar pelaku.
Kemudian setelah itu pelaku di kecualikan atau diblokir dari akun aplikasi kencan, pelaku inisiatif untuk mengintai korban lewat akun palsu.
Korban diketahui berinisial RA (28) bekerja sebagai karyawati call center disalah satu bank Indonesia sedangkan pelaku bekerja sebagai penjaga di klinik kecantikan.
Pelaku sudah merencanakan pembunuhan tersebut dan melakukan aksinya pada 17 Oktober 2024 malam sekitar pukul 23:58 pelaku memanjat pagar indekos korban dengan membawa pisau sangkur ditangan nya.
“Iya niat (membunuh) karena sakit hati, puas (setelah membunuh) baru menyesal, saya ada niatan untuk menyerahkan diri” jelas Adi.
Polisi berhasil mengamankan Adi pada 22 Oktober 2024 sekitar pukul 04:00, setelah sempat melarikan diri ke Jakarta selama beberapa hari.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkapkan hasil otopsi korban menderita 15 luka tusuk yang disebabkan oleh pelaku.
“Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun” jelas Kombes Pol Irwan Anwar.
Bunyi Pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024