Modus Budi Said Crazy Rich Surabaya dalam Transaksi Emas Antam

http://memoindonesia.co.id/

“Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam,”

Kuntadi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tipidsus

HMO, Sutarjo, Security Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk, dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Budi Said Crazy rich Surabaya  dan Abdul Hadi Aviciena mantan General Manager (GM) PT Antam Tbk, terkait kasus dugaan korupsi rekayasa jual beli emas di PT. Antam, Tbk di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Dalam keterangannya pada Selasa 22 Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Sutarjo menjelaskan perihal adanya pengiriman 100 kg emas ke broker di Surabaya tanpa ada pembayaran lebih dulu.

Dalam prosesnya pada 12 November 2018 ada pengiriman emas sebesar 100 kg UBPP LM PT Antam Tbk di Pulogadung ke BELM Surabaya 01 yang dikeluarkan oleh Ahmad Purwanto (General Trading and Manufacturing Service PT Antam Pulo Gadung) untuk diserahkan kepada saudara Eksi Anggraeni oleh Saudara Misdianto (bagian administrasi kantor atau back office BELM Surabaya 01) dan Ahmad Purwanto (Kepala BELM Surabaya 01).

Bahwa pengiriman emas 100 kg tersebut belum dibayar tetapi atas permintaan Eksi Anggraeni emas tersebut tetap dikirim. Sdr Eksi juga berjanji pembayaran akan dilakukan segera setalah emas 100 kg itu telah diterima.

Atas dasar itulah maka Ahmad Purwanto dan Misdianto menyerahkan emas tersebut ke Sdr Eksi Anggraeni.

“Dengan dasar itulah saudara Ahmad Purwanto dan Misdianto sepakat untuk mengeluarkan atau menyerahkan ke saudara Eksi” kata Sutarjo

Budi Said adalah pemilik PT Tirdjaya Kartika Group (TKG). Gurita bisnisnya meliputi pusat perbelanjaan, real estate, hingga apartemen.

Pada 19 Agustus 2018 Budi melakukan pertemuan dengan Eksi di BELM Surabaya 01 Antam keduanya membahas mengenai harga emas yang akan dibeli oleh Budi dibawah harga pasar.

Kewenangan pembelian emas dalam jumlah besar tersebut adalah dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam di Pulo Gadung.

Selanjutnya Eksi Anggraeni menjadi perantara untuk menindaklanjuti pembelian emas tersebut dengan kesepakatan yang diketahui Endang dan Misdianto soal harga emas Rp. 530 juta per kg. harga resmi emas Antam tersebut Rp598,6 juta per kg.

Pada tanggal 20 Agustus 2018 Budi melakukan pembelian emas sebanyak 20 kg dengan harga Rp. 10,6 miliar

Bahwa kemudian pertemuan diantara ketiganya berlanjut untuk merekayasa harga diskon emas Antam tersebut. Sehingga Jaksa mengatakan kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp 1,1 triliun. Hal tersebut dihitung berdasarkan kekurangan fisik emas Antam di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.

Selanjutnya, Kuntadi selaku Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menegaskan bahwa Budi Said dalam menjalankan aksinya juga bekerja sama dengan sejumlah pegawai Antam untuk melakukan rekayasa transaksi jual beli emas melalui toko.

“Dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh PT Antam, dengan dalih seolah ada diskon dari PT Antam,” tegas Kuntadi.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Budi Said Crazy Rich Surabaya antara lain:

  • Rekayasa pembelian emas dengan harga di bawah prosedur PT Antam, yang merupakan BUMN, negara dirugikan Rp 1,1 triliun.
  • Rekayasa tersebut dilakukan bersama mantan General Manager PT Antam Tbk Abdul Hadi Avicena, Eksi Anggraeni selaku broker, Endang Kumoro selaku Kepala Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01, Ahmad Purwanto selaku general trading manufacturing and service senior officer, dan Misdianto selaku bagian administrasi kantor atau back office Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01.
  • Melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dilakukan sendiri dan atau secara bersama-sama.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *