Vonis untuk Pelaku Pembunuhan Casis TNI AL , Penjara Seumur Hidup dan Di Pecat

Source: http://surya.co.id/

“Menyatakan Adan Aryan Marsal, Sersan Dua, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan. Dan ketiga, menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama”

Lektkol Chk Abdul Halim.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03

HMO, Kasus Pembunuhan seorang eks calon siswa Bintara TNI AL di Lanal Nias bernama Iwan Telambanua (21) yang dilakukan oleh oknum TNI AL yakni Serdan Adan Aryan dan rekannya Alvin.

Pembunuhan terjadi pada 2022 lalu dan baru terungkap setelah 2 tahun hal ini dikarenakan rencana yang dibuat oleh pelaku sangat rapi, kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan ke Lanal Nias bahwa korban tak kunjung pulang dan keberadaan nya tidak diketahui dengan jelas.

Awal mula kasus ini terjadi ketika saudara Iwan berjumpa dengan Adan (pelaku) saat pendaftaran calon Bintara TNI AL di Lanas Nias, saat itu saudara Iwan meminta bantuan pelaku agar meloloskan Iwan saat proses seleksi, respon pelaku pun baik dan menyanggupi untuk meloloskan Iwan.

Seiring berjalannya waktu ternyata Iwan tidak lolos seleksi Bintara gelombang II tahun 2022, Adan pun mendatangi rumah iwan dan menawarkan untuk mengikuti tes di Padang, Ia mengaku paman nya akan membantu disana, Iwan pun menyetujui hal tersebut.

Pada 22 desember 2022 pihak keluarga dikirimkan foto oleh Adan yakni foto Iwan dengan menggunakan pakaian dinas lengkap serta kepala yang sudah gundul, Adan pun menyampaikan bahwa Iwan sudah lulus dan akan menjalankan pendidikan di Tanjung Uban, Adan juga meminta kepada keluarga korban uang sebanyak 200 juta sebagai imbalan karena telah berhasil loloskan Iwan sebagai TNI AL.

Kemudian Adan kembali menghubungi keluarga korban pada 03 September 2023 untuk menghadiri pelantikan Iwan di Tanjung Uban pada awal Oktober 2023, saat keluarga Iwan berangkat menuju Tanjung Uban secara sepihak Adan menyampaikan bahwa pelantikan ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan, dengan alasan Iwan terpilih menjadi pasukan khusus marinir.

Keluarga korban yang tidak kunjung mendapatkan kepastian pun geram dan pada Januari 2024 keluarga Iwan menjumpai Adan dan menanyakan kepastian keberadaan Iwan namun Adan tidak memberikan kepastian dimana keberadaan Iwan, Ia malah meyakinkan keluarga korban bahwa ia akan bertanggung jawab penuh atas diri Iwan.

Sampai akhirnya pada tanggal 27 Maret 2024 keluarga korban memutuskan melapor kejadian tersebut ke Lanal Nias untuk memastikan keberadaan anaknya lalu pada 28 Maret 2024 salah satu personil TNI AL mendatangi rumah Iwan dan memberitahu bahwa Iwan dibunuh oleh Adan.

Dari hasil penyidikan, bahwa korban sudah dibunuh oleh Serdan Adan Aryan dan rekannya Alvin pada 24 Desember 2022 di Kawasan Sawahlunto, Sumatera Barat.

Kemudian dibunuh dengan ditikam pada bagian perut kemudian jasadnya dibuang ke jurang Talawi, Sawahlunto.

Awalnya pelaku tidak mengaku perbuatan nya setelah diselidiki lebih lanjut ternyata pelaku membunuh korban 8 hari setelah berangkat dari Nias ke Padang, berangkat tanggal 16 Desember 2022 kemudian melakukan pembunuhan pada tanggal 24 Desember 2022.

Atas perbuatan nya tersebut pelaku dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AL.

Pada Senin 21 Oktober 2024 putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Militer I-03 Lektkol Chk Abdul Halim.

“Menyatakan Adan Aryan Marsal, Sersan Dua, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana. Satu, pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama. Dua, penipuan. Dan ketiga, menyembunyikan kematian yang dilakukan bersama-sama” kata Hakim Abdul Halim.

“Memidanakan terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer” tambahnya.

Hakim juga mengatakan keputusan yang ditetapkan putusan yang adil dan seimbang dengan kesalahan yang terdakwa lakukan.

Terkait keputusaan yang ditetapkan oleh hakim, terdakwa memiliki hak apabila keputusan tersebut sudah adil dan seimbang dengan kesalahannya terdakwa dapat menerima keputusan tersebut.

Pun sebaliknya, apabila terdakwa menganggap putusan terlalu berat dan tidak sesuai dengan kesalahan yang dilakukan, terdakwa boleh mengajukan banding.

“Jika upaya banding dilakukan, berkas perkara akan dikirimkan ke Pengadilan Militer Tinggi I Medan. Putusan bisa sama, lebih ringan atau lebih berat” Jelas Hakim Abdul Halim.

Terkait sejumlah barang bukti telah dikembalikan kepada yang berhak, sedangkan untuk surat-surat dilekatkan pada berkas perkara.

Terdakwa terbukti melanggar pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP karena dianggap telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap korban.

Bunyi Pasal 340 KUHP:

“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun”

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *