Source: ANTARA/HO-Kejati Jatim

HMO, Aparat penyidik Kejaksaan Agung  menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang telah memberikan putusan bebas kepada Gregorius Ronald Tannur dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti.

Penangkapan tersebut terkait adanya dugaan suap yang dilakukan pihak Ronald Tannur kepada Majelis Hakim yang menangani persidangan tersebut.

Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya tersebut ditangkap pada Rabu 23 Oktober 2024 lalu, ketiga hakim tersebut adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Anindyo. Diduga ketiga hakim ini menerima suap dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti yang dilakukan terdakwa Ronald Tannur.

Pasca penangkapan tim penyidik Kejaksaan Agung telah melakukan penggeledahan disejumlah tempat wilayah kota Surabaya

Kasus ini bermula dari vonis bebas Ronald Tannur atas dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afrianti di PN Surabaya oleh ketiga hakim yang menjadi majelis pada persidangan ini.

Putusan bebas Ronald tannur menuai reaksi publik dan dinilai janggal karena dianggap majelis hakim tidak memperhatikan fakta dan bukti-bukti yang sudah ditunjukkan di persidangan.

Dalam amar putusannya yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa terdakwa Gregorius Ronald Tannur yang juga putra  Edwar Tannur dari politisi PKB, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

Kemudian Erintuah Damanik juga menyatakan bahwa terdakwa juga dianggap masih ada upaya melakukan pertolongan terhadap korban di saat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan upaya terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum diatas,”  kata  Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik, Rabu 24 Juli 2024 silam

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *