Gugatan PDIP Atas Penetapan Gibran di Pilpres Ditolak PTUN

HMO, Gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap PKPU (Peraturan KPU) terkait keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden dalam Pemilu 2024 di tolak Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dilansir dari laman resmi pengadilan sipp.ptun-jakarta.go.id memuat putusan gugatan tersebut, Putusan ini dibacakan secara elektronik pada Kamis, 24 Oktober 2024 antara lain pertama, Menyatakan gugatan penggugat tidak diterima. Kedua, Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000 (tiga ratus empat puluh dua ribu rupiah),”
Dalam gugatan No perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT yang dimohonkan oleh PDI Perjuangan menganggap bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses Pilpres 2024 dimana perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan oleh pejabat pemerintah.
Kemudian dalam gugatan tersebut PDIP juga meminta kepada PTUN untuk memerintahkan kepada KPU untuk menunda pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden.
Bukan hanya PHPU terhadap Presiden dan Wakil Presiden, PDIP juga meminta kepada PTUN untuk menunda PHPU terhadap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024 sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Selanjutnya dalam gugatan ini PDI Perjuangan meminta PTUN untuk memerintahkan KPU, membatalkan, dan mencabut kembali Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024.
Berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 360 Tahun 2024. PDI Perjuangan juga meminta KPU untuk mencabut dan mencoret Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih berdasarkan suara terbanyak.
PDI Perjuangan mempersoalkan KPU yang tidak menolak pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan menilai KPU telah melanggar perundang-undangan ketika menjalankan Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, perihal syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Sebelumnya, sidang gugatan PDI Perjuangan yang diketuai oleh Gayus Lumbuun ini telah berlangsung selama empat bulan sejak digelar pertama kali pada 30 Mei 2024.
Namun, karena disebabkan oleh kondisi kesehatan Ketua Majelis Hakim, Joko Setiono yang tidak memungkinkan karena sakit, maka proses persidangan sempat mengalami penundaan pada 10 Oktober 2024.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
