Polisi Ungkap Kronologis Pembunuhan Bayi Di Lombok, Pelaku Merupakan Ibu Kandung

Source: ANTARA

“Terduga pelaku inisial EA asal Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban telah diamankan.”

Iptu Luk Luk il Maqnun

Kasatreskrim Polres Lombok Tengah

HMO, Warga Kecamatan Pringgarata digegerkan oleh penemuan bayi di sebuah kebun, saat ditemukan bayi tersebut sudah tidak bernyawa, ada dugaan bayi itu sengaja dibuang oleh orang tuanya karena merupakan hasil hubungan diluar nikah.

Satreskrim Polres Lombok berhasil mengungkap pelaku dalam kasus pembunuhan bayi tersebut yang tak lain yakni ibu kandung korban, pelaku berinisial EA membenarkan bahwa bayi yang dibuang nya merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasih gelapnya berinisial R, selama ini EA menyembunyikan kehamilan serta kelahiran bayi tersebut.

“Terduga pelaku inisial EA asal Kecamatan Pringgarata yang diduga ibu kandung korban telah diamankan.” kata Kasatreskrim Iptu Luk Luk il Maqnun. 

Saat dilahirkan atau dibuang bayi tersebut masih dalam keadaan hidup, pelaku mengaku panik saat mendengar sang bayi menangis lalu ia menekan dada bayi dan membungkusnya dengan mukena sehingga bayi tersebut meninggal dunia, pelaku diketahui melahirkan bayi tersebut sendirian di kebun.

“Dari hasil autopsi ditemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban, diantaranya luka memar dibadan korban, luka iris dikepala dan leher belakang serta pinggang bagian belakang” jelas kasatreskrim Iptu.

“Pelaku dikenai  ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiga apabila pelaku adalah orang tua,” tambahnya.

Atas perbuatannya pelaku dikenai pasal kekerasan terhadap anak dan/atau penelantaran terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1), (2), (3), dan ayat (4).

Bunyi Pasal 76 c UU NO. 35 Tahun 2014:

“Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak”

Bunyi Pasal 80 ayat (1) UU NO. 35 Tahun 2014:

“Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).”

Bunyi Pasal 80 ayat (2) UU NO. 35 Tahun 2014:

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”

Bunyi Pasal 80 ayat (3) UU NO. 35 Tahun 2014:

Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah”

Bunyi Pasal 80 ayat (4) UU NO. 35 Tahun 2014:

“Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.”

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *