Lanjutan Kasus TPPU dan Korupsi PT Duta Palma Group, Kejagung Periksa 3 Saksi

Source: Hedi/kumparan

“Sudah barang tentu dalam pelacakan aset tidak mudah, oleh karenanya tim bekerja keras tanpa lelah siang dan malam,”

Abdul Qohar
Dirdik Jampidsus Kejagung

HMO, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar dalam siaran pers resmi Kejaksaan Agung mengatakan telah ada pemeriksaan pada Jumat 25 Oktober 2024 kemarin terhadap tiga saksi terkait kasus TPP dan korupsi di PT Duta Palma Group.

Adapun terhadap 3 saksi tersebut yaitu Direktur PT. Asset Pacific berinisial PA, ISW selaku pihak swasta dan Direktur Utama PT Darmex Plantations berinisial TTG.

Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut karena terkait adanya dugaan korupsi dan TPPU dalam kasus Duta Palma Group di Kabupaten Indra Giri Hulu yang melibatkan nama korporasi tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani. Sedangkan untuk PT. Asset Pacific dan PT Darmex Plantations terkait dugaan korupsi.

“Pemeriksaan saksi ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangan resmi pada Minggu 27 Oktober 2024

Pemeriksaan terhadap PA selaku Direktur PT. Asset Pacific merupakan pemeriksaan lanjutan dimana pada tanggal 7 Oktober 2024 yang lalu PA juga telah diperiksa penyidik Kejagung pada Jampidsus. Pada tanggal tersebut ada saksi lain yang ikut diperiksa yaitu EFW selaku Kepala Cabang Bank Mandiri Palma Tower dan JR selaku Pemilik Saham PT Menara Capital Indonusa.

Sebagai informasi, Surya Darmadi Pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma telah di vonis oleh Mahkamah Agung dalam Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi penyerobotan lahan sawit PT Duta Palma Group.

Sesuai dengan laman direktori MA bahwa “amar putusan: tolak” Perkara nomor: 1277 PK/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Surya Darmadi diadili oleh ketua majelis Suharto dengan hakim anggota Ansori dan Noer Edi Yono.

Darmadi  didakwa merugikan keuangan negara sebesar hampir Rp80 triliun terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Beberapa fakta dan peristiwa terkait kasus korupsi dan TPPU PT. Duta Palma:

  • Kejagung menyita Rp 450 miliar terkait kasus dugaan korupsi korporasi Duta Palma Group. Uang ini disita dari tersangka PT Asset Pacific yang merupakan satu group dengan PT. Duta Palma Group.
  • Kejagung menilai terdapat bukti-bukti tindak pidana yang diduga dilakukan oleh Duta Palma Group sebagai korporasi. Setelah dilakukan pengembangan didapati ada tujuh korporasi.
  • Tujuh korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific, dan PT Darmex Plantations.
  • Terungkap modus korupsi dan TPPU yang dilakukan PT Duta Palma Group melalui anak perusahaannya, lima perusahaan tersebut yaitu PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani.
  • Dalam konfrensi persnya pada 23 September 2024, Kejagung memperlihatkan sejumlah tumpukan uang hasil penyitaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka korporasi PT Asset Pacific. Jumlah uang tersebut mencapai Rp 450 miliar dalam pecahan Rp 100 ribuan

Dalam melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU Surya Darmadi diduga melakukan bersama-sama dengan Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman. Kemudian tindak pidana ini dilakukan sejak 2004-2022.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *