Ajukan Kasasi PT. Sritex Melawan Pailit

“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung”
Haryo Ngadiyono
GM HRD Sritex Group
HMO, Perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Semarang. Dilansir pada laman (SIPP) Pengadilan Niaga Semarang, berdasarkan putusan pada nomor perkara No. 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin 21 Oktober 2024.
Permohonan pailit ini dimohonkan oleh pemohon yaitu PT Indo Bharat Rayon sebagai debitur Sritex. Pemohon menyebutkan bahwa PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dianggap telah melakukan wanprestasi/gagal/lalai terhadap Putusan Homologasi (Perdamaian) tertanggal 25 Januari 2022.
Terhadap pencabutan putusan homolagasi tersebut juga ditujukan untuk anak-anak usaha PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex, yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandiri Jaya.
Dengan adanya permohonan pembatalan putusan homolagasi tersebut, maka secara otomatis telah membatalkan putusan yang telah dikeluarkan pada 2 September 2024 yaitu Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No.12/Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg Tanggal 25 Januari 2022 tentang Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi).
Dalam keterangannya Welly Salam Direktur Keuangan Sritex menerangkan bahwa nilai utang tersisa dalam kasus PKPU ini sebesar Rp101,31 miliar atau 0,38% dari total liabilitas perseroan.
Kemudian pemohon PT Indo Bharat Rayon yang merupakan kreditur utang dagang perseroan merasa tidak terpenuhi pembayarannya secara cicilan sejumlah US$17.000. pembayaran cicilan tersebut berdasarkan Putusan Homologasi sejak bulan Juli 2023. Hingga saat jatuh tempo PT Sri Rejeki Isman Tbk belum juga memenuhi kewajibannya.
Dengan dibatalkannya putusan homolasi tersebut PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex dapat dinyatakan pailit.
PT. Sritex Ajukan Kasasi
Setelah adanya putusan pailit tersebut, Perusahaan tekstil terbesar di Asia Tenggara, PT Sri Rejeki Isman Tbk. atau Sritex telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
“Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung” kata GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat 25 Oktober 2024
Hal ini juga ditegaskan oleh Welly Salam Direktur Keuangan Sritex bahwa beberapa anak perusahaan yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Primayudha Mandirijaya, dan PT Bitratex Industries telah menunjuk kuasa hukum atau advokat untuk mendampingi serta mewakili Grup Sritex dalam melakukan upaya hukum kasasi terhadap Putusan Pembatalan Homologasi.
“Sebagai tindakan nyata dari perseroan, perseroan akan terus beroperasi secara normal dan terus berupaya untuk meningkatkan produksi dengan melakukan pengikatan kerja sama dengan beberapa negara dan pihak-pihak lainnya” jelas Welly Salam
Dampak putusan pailit ini juga berdampak kepada ratusan ribu karyawan di PT Sri Rejeki Isman Tbk, hal ini yang membuat Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo meminta klarifikasi terkait pada putusan pailit tersebut.
Menjawab permintaan Dinas Ketenagakerjaan Sukoharjo GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menjelaskan selama masih ada proses hukum yaitu upaya kasasi, tidak aka dilakukan PHK Massal, karena perusahaan PT Sritex masih berjalan
“Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi).” Kata Haryo Ngadiyono
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
