Harvey Moeis Bersaksi Dalam Sidang Korupsi PT. Timah, Tbk.

Source: Randy Tri Kurniawan/RM

“ini kan tanda tanya, keterangan sulit diterima. Ini kan bisnis besar,”

Hakim Suparman Nyompa
anggota majelis hakim

HMO, Harvey Moeis Terdakwa kasus korupsi terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai saksi untuk terdakwa Rosalina, General Manager Operasional PT Tinindo.

Pada persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini pada Senin, 28 Oktober 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 8 saksi, termasuk Harvei Moeis.

Dalam kasus ini selain menyeret dirinya, juga turut menyeret Suwito Gunawan alias Awi, Pemilik Manfaat PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), Robert Indarto, Direktur PT Sariwiguna Binasentosa (SBS), dan General Manager Operational PT Tinindo Inter Nusa (TIN) periode 2017–2020 Rosalina sebagai terdakwa.

Dalam kesaksiannya Harvey Moeis mengaku dirinya terlibat dalam usaha timah dengan mewakili PT Refined Bangka Tin (PT RBT) untuk membantu PT Timah Tbk. Dirinya mengaku tidak memiliki jabatan struktural di PT Refined Bangka Tin (PT RBT).

Hakim Suparman Nyompa anggota majelis hakim menyangsikan jawaban Harvey terkait cara Harvey melakukan komunikasi dalam mewakili PT RBT dengan PT Timah, Tbk. Karena dirinya tidak ada dalam jabatan structural di PT. RBT.

“Pertanyaan saya, karena ini kan pertemuan bisnis besar ini, apakah ada secara tertulis Saudara pegang yang mengatasnamakan sebagai RBT? Apakah semacam kuasa direksi kah misalnya, atau kuasa direkturkah? Atau ada Saudara memberikan saham juga kepada perusahaan ini sehingga Saudara berkali-kali lho bisa tampil atas nama RBT?” tanya hakim Suparman Nyompa.

Harvey juga mengaku bahwa dirinya hanya diajak Suparta Direktur PT. RBT pada tahun 2016 hanya untuk memperkenalkan timah, kemudian selanjut dirinya ikut membantu dan menerima bayaran sekitar Rp. 50 – 100 juta perbulan. Tetapi, dirinya mengaku baru tahu soal uang itu saat mengecek rekening koran ketika diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah.

“ini kan tanda tanya, keterangan sulit diterima. Ini kan bisnis besar,” tegas  Hakim Suparman.

Selanjutnya terdakwa Harvey Moeis menjelaskan bahwa dirinya selaku perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) mengumpulkan dana kas sosial yang berasal dari empat smelter swasta untuk bantuan COVID-19. Acuan pengumpulan dana kas sosial sebesar 500 dolar Amerika Serikat (AS) per ton berdasarkan produksi logam masing-masing smelter swasta.

Adapun empat smelter tersebut antara lain PT Stanindo Inti Perkasa, CV Venus Inti Perkasa, PT Tinindo Inter Nusa dan  PT Sariwiguna Binasentosa.

“Ini disepakati bersama dan sifatnya sukarela, tidak ada hitam di atas putih,” kata Harvey Moeis

“Saya pikir COVID-19 itu adalah hal yang lebih mendesak. Bantuan ketika itu sangat dibutuhkan” kata Harvey Moeis

Sebagai informasi, bahwa kasus ini juga menyeret para terdakwa anatara lain: Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, mantan  Direktur Utama PT Timah (2016-2020), Emil Ermindra mantan Direktur Keuangan PT Timah ( 2016—2020), Helena Lim pemilik PT Quantum Skyline Exchange dan M.B.  Gunawan Direktur PT SIP.

Mochtar Riza Pahlevi Tabrani dan Emil Ermindra didakwa melakukan kegiatan penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah. Sedangkan M.B. Gunawan didakwa melakukan pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah dan Helena Lim didakwa melakukan gratifikasi.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *