Sidang Peninjauan Kembali (PK) Kopi Sianida Jessica Wongso

“Tuduhan adanya manipulasi hanya seperti lagu lama dengan judul baru”
Jaksa Sandy Handika
HMO, Jessica Kumala Wongso Terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 29 Oktober 2024 terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida.
Dalam sidang pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) ini, Jessica Kumala Wongso yang didampingi kuasa hukumnya meminta untuk dibebaskan dari dakwaan pembunuhan Mirna. Dan meyakini bahwa kamera pengawas (CCTV) diduga telah direkayasa dan hal ini terbukti di persidangan sebelumnya, dan juga prosedur penyitaan rekaman CCTV tidak sesuai dengan ketentuan.
Peninjauan Kembali (PK) yang dimohonkan oleh terpidana Jessica Wongso didasari oleh penemuan bukti baru atau novum dari seseorang bernama Helmi Bostam yang juga dihadirkan pada persidangan PK ini.
Sebelum memberikan keterangan di muka sidang, Helmi Bostam disumpah terlebih dahulu oleh Majelis Hakim.
Dalam keterangannya Helmi Bostam mengatakan bahwa bukti baru itu ia dapat saat menonton wawancara jurnalis Karni Ilyas dengan ayah mendiang Mirna, Darmawan Salihin melalui siaran Youtube channel Karni Ilyas.
Kemudian Penasihat hukum Jessica Wongso, Andra Reinhard Pasaribu mennerangkan bahwa hakim telah mengabaikan bukti terkait rekaman CCTV yang diputar di persidangan pertama. Bahwa CCTV tersebut telah dipotong atau direkayasa, tetapi karena tim kuasa hukum pada saat itu tidak memiliki bukti tentang bagian mana yang potong/rekayasa. Oleh karenanya pada persidangan PK ini tim kuasa hukum menghadirkan saksi Helmi Bostam untuk menunjukan bahwa memang CCTV tersebut telah dilakukan rekayasa pemotongan.
Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dalam jawaban atas memori PK tersebut meminta majelis hakim menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Jessica Kumala Wongso dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Jaksa juga mengatakan bahwa Jessica Wongso telah menggunakan narasi emosional tentang hubungan pertemanannya dengan Mirna, yang seolah-olah hubungan tersebut dijadikan sebuah “drama” yang tidak lain untuk menyesatkan fakta yang terjadi yang selama ini dilakukan oleh Jessica melalui kuasa hukumnya.
Kemudian Jaksa juga menyebutkan selama ini Jessica melalui kuasa hukumnya menuduh adanya manipulasi dan rekayasa terhadap rekaman CCTV di Restoran Olivier. Hal tersebut dijadikan suatu argumen yang di lontarkan berulang-ulang.
“Tuduhan adanya manipulasi hanya seperti lagu lama dengan judul baru,” kata Jaksa Sandy Handika
Padahal menurut Sandy rekaman CCTV di Restoran Olivier yang sudah diperiksa ahli forensik kompeten.
Jaksa juga menegaskan bahwa hasil visum dan pemeriksaan toksikologi telah sangat jelas menunjukkan kematian Mirna disebabkan racun sianida tanpa memerlukan autopsi lebih lanjut.
Sebagai informasi, bahwa Jessica Wongso telah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus kopi sianida pada Minggu 18 Oktober 2024 lalu, Jessica telah menjalani masa hukuman selama 8 tahun 1 bulan lebih. Dalam proses penghukumamnya Jessica telah menerima remisi 58 bulan dan 30 hari dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelumnya, pada 2016 Jessica Wongso telah divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim pertama pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin atau kopi sianida. Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penutu Umum (JPU).
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024