Kejagung Tangkap Eks Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono

Source: Dokumen Kejagung RI

“Dalam pelaksanaan tersebut, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan”

Abdul Qohar
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung

HMO, Penyidik Kejaksaan Agung pada Jampidsis menangkap Eks Dirjen  Perkeretaapian Kemenhub Prasetyo Boeditjahjono di Hotel Asri Sumedang Jl. Mayor Abdurrahman No. 255, Kotakaler, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Minggu 3 November 2024 jam 12;35 WIB.

Prasetyo Boeditjahjono ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.

“dilakukan penangkapan terhadap saudara PB di mana penangkapan di Hotel Sumedang,” demikian kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat jumpa pers di Jakarta pada Minggu 3 November 2024 jam

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menyampaikan kronologi peristiwanya, yaitu tahun 2017 – 2023 Balai Tehnik Perkeretaapian (BTP) kelas 1 Medan melaksanakan pembangunan jalan kereta api trans Sumatera, yang salah satunya adalah membangun jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungakan propinsi Sumatera Utara dan Aceh dengan anggaran sebesara Rp. 1,3 triliun yang berasal dari Surat Berharga Syariah Negara (SNSN).

Bahwa selanjutnya Prasetyo Boeditjahjono memberikan perintah kepada Kuasa Pengguna Anggaran yaitu Nur Setiawan Sidik (terdakwa yang saat ini masih dalam proses persidangan) memecah pekerjaan kontruksi menjadi 11 paket, kemudian meminta kepada Nur Setiawan Sidik untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender tersebut.

Selanjutnya Ketua POKJA Pengadaan yaitu Rieki Meidi Yuwana terdakwa yang saat ini masih dalam proses persidangan) atas permintaan Nur Setiawan Sidik melakukan lelang konstruksi yang tidak dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui oleh pejabat teknis, dan pemilihan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang/jasa.

“Dalam pelaksanaan tersebut, diketahui pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kementerian Perhubungan” lanjut Prasetyo Boeditjahjono

Prasetyo Boeditjahjono dalam proyek ini mendapat fee sebesar Rp1,2 miliar dari PPK Akhmad Afif Setiawan (terdakwa yang saat ini masih dalam proses persidangan) dan fee sebesar Rp1,4 miliar dari PT WTJ.

Abdul Qohar menegaskan terkait dugaan aliran dana uang Rp2,6 miliar tersebut, masih dalam tahap pendalaman.

Saat ini Prasetyo Boeditjahjono telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana yang diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 atas Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP.

Dan Akibat perbuatan Prasetyo Boeditjahjono tersebut, pembangunan pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa tidak dapat difungsikan. Sehingga diduga Negara telah dirugikan sebesar Rp 1.150 triliun. Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *