Kejagung Tangkap Meirizka Widjaja
Ibu Ronald Tannur terkait Dugaan Suap
“setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhad MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW Ibu terpidana Ronald Tannur dari status semua yaitu saksi menjadi tersangka”
Abdul Qohar
Dirdik Jampidsus Kejagung
HMO, Penyidik pada Jampidsus Kejagung kembali menangkap dan menetapkan tersangka kepada Ibu Ronald Tannur Meirizka Widjaja terkait dugaan suap kepada 3 hakim yang menyidangkan kasus anaknya Ronald Tannur pada perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Meirizka disebut diduga memberi uang sebesar Rp 3,5 miliar untuk memilih majelis hakim agar bisa memvonis bebas Ronald Tannur. Meirizka langsung ditahan di Rutan Kelas I Surabaya cabang Kejati Jatim pada hari Senin 4 November 2022 setelah diperiksa selama lima jam di Gedung Kejati Jatim.
“setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi terhad MW, penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh MW sehingga penyidik meningkatkan status MW Ibu terpidana Ronald Tannur dari status semua yaitu saksi menjadi tersangka” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar saat menyampaikan keterangan Pers di Jakarta pada Senin 4 November 2022.
Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan bahwa penetapan isteri Edward Tannur tersebut dilakukan secara marathon berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024 tanggal 4 Oktober 2024
Dan Penetapan tersangka terkait pengurusan perkara Ronald Tannur berdasarkan Surat Penetapan Tersangka No: TAP63/F.2/Fd.2/11/2024 tanggal 4 November 2024.
Selanjutnya Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menyampaikan kronologi peristiwa pidana yang dilakukan Meirizka Widjaja. Dalam keterangannya Abdul Qohar mengatakan bahwa awalnya Meirizka Widjaja menghubungi Lisa Rahmat (LR) yang merupakan pengacara Ronald Tannur untuk meminta LR menjadi kuasa hukum Ronald Tannur.
“MW memiliki hubungan yang dekat dengan LR sejak lama karena anak LR dan Ronald Tannur sempat satu sekolah,” begitu kata Abdul Qohar
Pada 6 Oktober 2023, Tersangka Meirizka Widjaja bertemu di kediaman Tersangka Lisa Rahmat yang beralamat di Jl. Kendalsari Raya No. 51-52 Surabaya. Pada pertemuan tersebut tersangka LR menyampaikan kepada Tersangka MW mengenai cara yang akan ditempuh dan biaya yang perlukan untuk pengurusan perkara Terdakwa Ronald Tannur.
Kemudian tersangka Lisa Rahmat menemui tersangka Tersangka Zarof Ricar mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung agar diperkenalkan kepada R oknum Pejabat di Pengadilan Negeri Surabaya guna pengurusan dalam hal pemilihan hakim yang menyidangkan perkara Terdakwa Ronald Tannur.
Selanjutya Lisa Rahmat dan Meirizka Widjaja menyepakati biaya pengurusan perkara. Kemudian disepakati pula jika ada biaya yang keluar dari tersangka Lisa Rahmat, Meirizka Widjaja akan menggantinya.
“Tersangka LR juga meyakinkan tersangka MW untuk menyiapkan sejumlah uang guna mengurus agar oknum majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas terdakwa Ronald Tannur,” lanjut Abdul Qahar
Selama proses persidangan Ronald Tannur di PN Surabaya, tersangka Meirizka Widjaja telah menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Lisar Rahmat secara bertahap.
Lisa Rahmat juga telah mengeluarkan uang untuk pengurusan perkara tersebut sampai dengan putusan bebas di PN Surabaya sebesar Rp3,5 miliar yang dihitung sebagai dana talangan. Uang tersebut diberikan kepada 3 oknum hakim PN Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Atas perbuatannya, tersangka MW disangkakan pasal 5 ayat 1 atau pasal 6 ayat 1, huruf A untuk Pasal ke-18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi untuk Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024