“Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan,”
Kadar Noh
Ketua Majelis Hakim PN Ternate

Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate,  pada Kamis 26 September 2025 membacakan vonis hukum terhadap mantan gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Ketua Majelis Hakim PN Ternate Kadar Noh membacakan dalam amar putusannya “Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan,”

Kemudian “Menetapkan terdakwa Abdul Gani Kasuba untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp109.056 miliar dan 90.000 dollar Amerika Serikat dengan ketentuan jika Terdakwa Abdul Gani Kasuba tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tatap”.

Dalam fakta persidangan Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Jo. Pasal 18 Undang-UNdang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) ini dengan tuntutan hukuman hukuman selama 9 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp300 subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan.

Dalam Sidang putusan perkara nomor 11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Tte ini yang dipimpin langsung oleh Hakim ketua Kadar Noh dan dengan hakim anggota Budi Setyawan, Khadijah A. Rumalean, Samhadi, dan Yakob.

Kemudian Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) dan JPU untuk bersikap atas putusan PN tersebut.

Dan keduanya menyatakan pikir pikir sebelum melakukan upaya hukum selanjutnya  hingga tujuh hari ke depan.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *