“lihat pak, ini yang justru baru di gergaji, pas saya disuruh bawa batu itu pak, malamnya pas ditangkep tanggal 31 sore”
Sudirman

Pemohon Peninjauan Kembali

Jakarta, Dihadapan muka persidangan PN Cirebon pra Peninjauan Kembali (PK) pada Rabu, 2 September 2024 Sudirman menjelaskan mengenai barang bukti berupa batu dan dan bambu yang dijadikan barang bukti oleh pihak kepolisian dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon 8 tahun silam

Penasehat hukum Sudirman bertanya dimuka persidangan “tadi saudara Sudirman mengatakan, barang bukti batu itu didapat darimana, coba lebih keras, sesudah ada di kantor Polisi kamu ada di kantor polisi kan, dibawa ke kantor polisi betul ya?. Diperiksakan? Lalu apa kata polisi untuk dibawa di tanah kosong yang dekat itu, untuk ngambil barang bukti berupa batu itu bagaimana bicaranya polisi”

wah dibuat apa, kata polisinya sudah kamu diam aja, (saya) dibawa kedalam mobil. Ambil batunya dishowroom mobil belakang sawah” jawab Sudirman

“yang menunjukan batu itu siapa?” tanya Jutek Bongso

“polisi pak” jawab Sudirman

Kemudian tim Penasehat Hukum Sudirman menujukkan daftar barang bukti ke Majelis Hakim.

Dalam kesaksiannya Sudirman mengatakan bahwa dirinya diminta oleh polisi untuk mengambil batu di belakang Showroom mobil didepan SMPN 11 Cirebon. Mengenai seberapa besar batu tersebut oleh tim penasehat hukum, Sudirman menjawab dengan memperagakan kedua tangannya seolah-olah menunjukan besarnya batu tersebut.

Sudirman juga menjelaskan bahwa setelah dia mengambil batu kemudian dibawa ke mobil polisi setelah itu Sudirman bersama polisi kembali ke Polresta Cirebon, dan disaat yang sama Sudirman menyaksikan ada Polisi yang sedang menggergaji bambu.

Bahwa kemudian kedua barang (batu dan bambu) tersebut diajukan ke persidangan untuk dipakai sebagai barang bukti pada kasus kematian Vina dan Eki di PN Cirebon 8 tahun silam.

Selanjutnya Jutek Bongso didalam persidangan menyatakan “jadi lewat persidangan siang hari ini terjawab sudah yang selama ini kita bertanya-bertanya bahwa Sudirman sesudah melempar peristiwa tanggal 27 Agustus 2016 batunya dibawa pulang ternyata batunya gak dibawa pulang, batunya ada disitu besar ya, melemparnya pun keliatannya, kan kami sudah pernah lihat itu 30 cm didalam keterangan itu ya. Persis dengan terkonfirm yang disampaikan sebesar ini. bukan batu kerikil untuk timpuk-timpukan ya batunya itu adalah atas ditunjuk dari Polisi”

Kemudian Jutek melanjutkan “bambunya pun kejadian-kejadian tanggal 27 Agustus 2016 dipakai tusuknya tapi baru digergaji tanggal 31 Agustus 2016 ya. Jadi sesudah kejadian pembunuhan ditusuk bambu, baru bambunya dipotong 4 hari kemudian ….nah ini terkonfirm Yang Mulia bahwa bambu dan batu itu barang buktinya diambil bukan berdasarkan fakta yang sebenarnya”

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *