“Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring)”

Kombes Pol Farman
Dirreskrimum Polda Jawa Timur

HMO, Tim Kepolisian berhasil mengamankan seorang pengasuh bayi berinisial N (36) asal Sulawesi Selatan yang memberi obat penggemuk badan kepada bayi yang diasuh nya EL (2), obat penggemuk badan tersebut mengandung obat keras.

N memberi obat penggemuk tersebut setiap hari setelah EL selesai makan siang, N ingin bayi asuhan nya cepat besar tanpa susah payah untuk merawatnya.

Akibat perbuatan N tersebut, sang bayi mengalami gangguan hormon yang dimana sistem hormon pada tubuh EL lebih rendah dari kondisi normal termasuk hormon kortisol pada tubuh bayi, Hal ini terbukti EL yang saat itu berusia dua tahun tiga bulan sudah memiliki berat badan 19,5 kg.

N mengaku mengetahui obat penggemuk badan dari teman seprofesinya, Polisi saat ini masih menyelidiki rekan kerja N tersebut yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, juga turut memberi penjelesan terkait kasus ini ia mengatakan pihaknya saat ini masih memeriksa percakapan dengan rekan tersangka lainnya yang juga melakukan hal yang sama, Dari pemeriksaan pelaku mengaku memberi obat penggemuk badan itu lazim dilakukan teman-teman seprofesinya.

“Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring)” ucap Kombes Farman.

Obat penggemuk badan tersebut mengandung obat keras yakni Siproheptadine dan Dexametasone yang pelaku kasih ke korban selama kurang lebih satu tahun agar cepat gemuk.

Dari penangkapan polisi berhasil mengamankan beberapa bukti dari tersangka diantaranya satu unit ponsel, satu buah botol ukuran 600ML berisi air yang tercampur obat, satu buah gelas plastik (gelas anak) warna putih, sebuah stik kayu berukuran 20 cm, 30 butir pil berbentuk lonjong warna jingga dan 30 butir pil berbentuk persegi berwarna biru yang terbungkus plastik.

Kemudian, satu bendel screenshot percakapan whatsapp tersangka, satu bendel screenshot bukti pesanan obat gemuk dari aplikasi lazada.

Atas perbuatan nya pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT, serta Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

Bunyi Pasal 44 ayat (1) UU No. 23 tahun 2004:

“Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)”

Bunyi Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 tahun 2004:

“Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suami terhadap isteri atau sebaliknya yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)”

Bunyi Pasal 436 ayat (1) UU No. 17 tahun 2023:

 Setiap Orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)”

Bunyi Pasal 436 ayat (2) UU No. 17 tahun 2023:

“Dalam hal terdapat praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5O0.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)”

Pewarta: Putri Ainul Q

Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *