“Sejak tanggal 31 Agustus 2016 malam hari salah seorang yang ditangkap orang tuanya datang ke kantor kami dan menyatakan anaknya ditangkap pada sore hari. Orang tua Eko Ramadani”
Titin Prialianti
Jakarta, Titin Prialianti dihadirkan tim pengacara pemohon PK pada persidangan PK enam terpidana kasus Vina Cirebon hari Rabu, 23 September 2024 di PN Cirebon.
Diawal persidangan Titin Prialianti memberikan keterangan tentang awal mula dirinya dijadikan kuasa hukum oleh salah satu pihak keluarga terpidana kasus Vina Cirebon. Titin mengaku dirinya didatangi oleh orang tua Eko Ramadani yang ditangkap pada 31 Agustus 2016 didepan SMP 11 Cirebon.
Selanjutnya saksi Titin meneruskan keterangannya “selanjutnya secara berturut-turut saya mendapatkan kuasa dari tujuh tersangka lain dari tanggal 31 Agustus sampai tanggal 5 September 2016”. Kemudian saksi Titin meminta izin kepada majelis untuk membuka berkas dan menunjukan berkas tersebut di hadapan hakim PN Cirebon Arie Ferdian.
Titin juga menjelaskan bahwa surat kuasa itu dibuat pada tanggal 31 Agusutus 2016, orang tua Eko hanya memberikan identitas Eko. Baru kemudian di tanggal 1 September 2016 saksi Titin pergi menuju ke Polresta Cirebon untuk meminta tanda tangan tersangka Eko Ramadani.
Kemudian saksi Titin menjelaskan “jadi berdasarkan surat kuasa ini saya datang ke Polres Cirebon kota untuk bisa mendampingi semua yang sudah tanda tangan kuasa, tetapi pada saat itu anggota Polres Cirebon kota tidak mengizinkan saya masuk tetapi mengizinkan surat kuasa itu ditandatangani dengan cara dititipkan. Jadi saya menyatakan pada saat itu saya dapat kuasa kemudian dikomunikasikan belum ada perintah dari komandan untuk didampingi oleh pengacara. Jadi surat kuasanya silahkan dititipkan dulu. Jadi setiap surat kuasa itu saya titipkan diambil keesokan harinya dalam kondisi sudah ditandatangani semua tersangka waktu itu. jadi saya tidak pernah bertemu”
Surat kuasa 7 tersangka telah diberikan kepada saksi Titin kecuali Rivaldi yang pada saat itu telah memiliki penasehat hukum. Surat kuasa itu dititipkan kepada Bapak Imanudin anggota Polresta Cirebon.
Kemudian saksi Titin kembali menegaskan “Saya tidak diizinkan bertemu dengan alasan belum mendapatkan perintah dari komandan untuk mempertemukan dengan kuasa hukum yang mendampingi”.
Pengacara pemohon PK Jutek Bongso kemudian menanyakan mengenai waktu tanggal berapa saksi berhasil menemui para pemberi kuasa.
Saksi Titin meneruskan keterangannya “terima kasih, izin yang mulia, jadi setelah mendapatkan seluruh kuasa saya kan datang berturut-turut tanggal 1, tanggal 2, tanggal 3 tapi pada tanggal 2 sudah beredar photo-photo semua tersangka saat itu, semua yang ditangkap itu dalam kondisi babak belur dari para keluarganya itukan membuat kekhawatiran keluarga, saya tetap datang ke Polres Cirebon Kota saya memaksakan waktu itu kapan saya bisa mendampingi. Pas tanggal 3 saya kesana dikatakan kalo mereka sudah dititipkan ke Polda Jawa Barat pada tanggal 3 September 2016. Tetapi kan memang belum seluruhnya yang tandatangan kuasa berarti disitu masih ada tanggal ada kuasa yang tanggal 5, itupun tetap ditandatangani silahkan Yang Mulia barangkali mau perlihatkan”.
Saksi Titin Prialianti memberikan kesaksian dengan rasa emosi, terharu dan menangis mengingat kejadian delapan tahun yang lalu yang dialami oleh delapan terpidana yang disiksa secara sadis oleh penyidik kepolisian polresta Cirebon di muka sidang PK enam terpidana kasus Vina Cirebon.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
