Source: ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap tapi belum tahap-2” 
Harli Siregar
Kapuspenkum Kejagung

Jakarta, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang yang biasa dipanggil Syaykh Panji Gumilang Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat akan kembali diadili dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Berkas perkara atas nama Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang dinyatakan telah lengkap (P21) oleh oleh Tim jaksa peneliti Bidang Pidana Umum  Kejaksaan Agung.

Menurut Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar dalam kesempatan terpisah mengatakan bahwa telah dilakukan upaya penelitian terhadap berkas kasus dugaan TPPU yang dilakukan oleh ASPG dan telah dinyatakan lengkap baik secara formil maupun materiil.

“sudah lengkap baik secara formil maupun materil sejak seminggu lalu,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar

Harli juga menegaskan bahwa tahap 1 telah dilakukan, sementara ini masih menunggu tahap 2, pihaknya masih menunggu kesiapan pelaksaan tahap 2 tersebut dari penyidik Bareskrim Polri karena hal tersebut merupakan kewenangan dari pihak penyidik.

Sebelumnya dalam kasus TPPU ini pernah diajukan gugatan pra peradilan di PN Jakarta Selatan pada bulan Mei 2024 silam, yang kemudian ditolak oleh Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Estiono yang memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan praperadilan seluruhnya,” demikian kata hakim tunggal Estiono saat membacakan amar putusan di ruang utama PN Jakarta Selatan, pada Selasa 15 Mei 2024 silam.

Oleh karena pra peradilan ditolak maka perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tetap diteruskan penyidikannya oleh Bareskrim Polri.

ASPG diduga melakukan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang dana Yayasan Pesantren Indonesia (YPI), dalam hal ini penyidik Dirtipideksus Bareskrim Polri mendalilkan persangkaan melanggar Pasal 70 Jo Pasal 5 UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan dan Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Kemudian ASPG juga diduga pencucian uang dengan persangkaan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuciang Uang.

Bunyi Pasal 70 UU No. 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan;

(1). Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Bunyi Pasal 5;

Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada Pembina, Pengurus, Pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan terhadap Yayasan.

Bunyi Pasal 372 KUHP;

Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak Rp900 ribu.

Bunyi Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana :

  1. Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan ;

Bunyi Pasal 56 KUHP;

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

  1. Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;
  2. Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Pasal 64 KUHP;

  • Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, maka hanya diterapkan satu aturan pidana; jika berbedabeda, yang diterapkan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat.
    • Demikian pula hanya dikenakan satu aturan pidana, jika orang dinyatakan bersalah melakukan pemalsuan atau perusakan mata uang, dan menggunakan barang yang dipalsu atau yang dirusak itu.
    • Akan tetapi, jika orang yang melakukan kejahatan-kejahatan tersebut dalam pasal-pasal 364, 373, 379, dan 407 ayat 1, sebagai perbuatan berlanjut dan nilai kerugian yang ditimbulkan jumlahnya melebihi dari tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, maka ia dikenakan aturan pidana tersebut dalam pasal 362, 372, 378, dan 406.

Bunyi Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencuciang Uang;

Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Bunyi Pasal 4;

Setiap Orang yang menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Dalam kasus yang lain Syaykh Panji Gumilang juga telah ditetapkan putusan pengadilannya dalam kasus penistaan agama di PN Indramayu yang kini yang bersangkutan telah bebas.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *