Source: Kaltimpost

“Awang Faroek Ishak memberitahukan penyidik kalau sakit”

Tessa Mahardhika
Jubir KPK

HMO, Mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Awang Faroek Ishak (AFI) kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam pemanggilan ini Awang Faroek Ishak diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kaltim.

Jubir KPK Tessa Mahardhika memberikan konfirmasi bahwa ada 3 saksi yang dipanggil yaitu Ketua Kadin Kalimantan Timur, Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW), Komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan yang semua dijabat dan dimiliki oleh Rudy Ong Chandra (ROC) sekaligus Pemegang Saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal

“Semua tidak hadir,” ujar Jubir KPK Tessa Mahardhika

Awang Faroek Ishak (AFI) dan Rudy Ong Chandra (ROC) tidak hadir dengan alasan sakit, dan Dayang Donna Walfiaries Tania (DDW) mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK.

Bahwa KPK menyatakan telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi di Provinsi Kalimantan Timur dan telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2024 silam. Namun KPK tidak memberikan keterangan mengenai perkembangan penyidikan perkara ini.

Sebagai informasi bahwa KPK telah telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC sejak 24 September 2024.

Tessa Mahardhika  mengatakan KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk ketiganya.

Sebelumnya, pada 23 September 2024 penyidik KPK telah menggeledah rumah Awang Faroek dan anaknya di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota. Penyidik KPK berhasil mengamankan beberapa dokumen terkait pengurusan IUP.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *