“Gubernur Kalsel sudah dicegah ke luar negeri per tanggal 7 Oktober 2024,”

Tessa Mahardhika
Jubir KPK

Source: rri.co.id

HMO, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor alias Paman Birin melakukan upaya perlawanan hukum melalui praperadilan terhadap  penetapan tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, Sahbirin Noor alias Paman Birin telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan, dengan No. Perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Dalam permohonan gugatan pra peradilan tersebut pihak pemohon adalah  Sahbirin Noor  dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai pihak termohon. Adapun permohonan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Dalam laman tersebut tercantum jadwal sidang pertama pada Senin, 28 Oktober 2024.

Sebelumnya, Sahbirin Noor alias Paman Birin ditetapkan tersangka oleh KPK atas rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan penyidik KPK pada Minggu 6 Oktober 2024, 6 orang diamankan saat OTT tersebut.

Paman Birin merupakan satu-satunya tersangka yang belum ditahan pasca operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, adapun 6 tersangka yang telah ditahan KPK, antara lain: Ahmad Solhan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalimantan Selatan, Yulianti Erynah (YUL) selaku Kabid Cipta Karya sekaligus PPK PUPR Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB) selaku Plt Kepala Bag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan, Ahmad (AMD) selaku pengurus Rumah Tahfidz Darussalam yang diduga pengepul. Dan dari pihak swasta adalah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).

Penyidik KPK juga telah mengeluarkan Larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut, yang diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.    

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *