Hakim Agung Nonaktif Gazalba Saleh Ajukan Banding
“mengadili satu menyatakan terdakwa Gazalba Saleh tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama”
Hakim Fahazal Hendri
Ketua Majelis Hakim kasus Gazalba Saleh
HMO, Gazalba Saleh Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Banding yang diajukan oleh Gazalba Saleh merupakan upaya hukum terhadap dirinya yang telah divonis pada Selasa 15 Oktober 2024 silam di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.
Terpantau dari laman SIPP PN Jakarta Pusat pada Senin 4 November 2024, permohonan banding tersebut terdaftar di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta dengan nomor perkara 35/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI.
Berkas banding telah diajukan pada Selasa 29 Oktober 2024 silam. Adapun hakim banding untuk perkara tersebut diketuai Teguh Harianto dengan anggota Subachran Hardi Mulyono dan Sugeng Riyono.
Sebelumnya, Gazalba Saleh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Dan di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan.
Vonis tersebut dijatuhkan pada Selasa 15 Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fahazal Hendri.
“mengadili satu menyatakan terdakwa Gazalba Saleh tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama….” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri
Hukuman yang dijatuhkan hakim Fahzal Hendri lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Dengan dibacakan vonis ini maka Gazalba terbukti telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp 62,8 miliar. Gratifikasi ini terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada tahun 2017 terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Gratifikasi Gazalba Saleh diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba. Total gratifikasi yang diterima keduanya tercatat Rp650 juta dan S$18 ribu.
Sebagai informasi, Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terdakwa Gazalba Saleh langsung mengajukan banding.
“Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia,” kata Gazalba Saleh
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024