
“Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia,”
Gazalba Saleh
HMO, Gazalba Saleh Terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), di vonis pada hari ini Selasa 15 Oktober 2024 di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Fahazal Hendri.
Gazalba Saleh dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama. Dan di vonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider pidana kurungan 4 bulan.
Vonis hakim ini lebih kecil dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
“mengadili satu menyatakan terdakwa Gazalba Saleh tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama….” kata ketua majelis hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan terhadapa Gazalba di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Dalam pertimbangan hukumnya, Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri menyatakan bahwa hakim majelis menilai keterangan terdakwa Gazalba Saleh terkait sumber mata uang asing yang di akui terdakwa sebagai pendapatannya ketika Terdakwa bekerja di Australia dinilai tidak lazim yang tidak dapat diterima oleh akal sehat dan Terdakwa tidak dapat membuktikan adanya dokumen.
“Menimbang bahwa alasan Terdakwa mendapatkan dana untuk pembelian aset properti dan kendaraan Toyota Alphard serta pembelian logam mulia serta dolar-dolar yang ditukarkan dalam bentuk mata uang rupiah adalah dari penemuan batu permata di Australia, ketika Terdakwa bekerja di Australia yang kemudian dijual di Singapura dan uang hasil penjualannya dipinjamkan dengan bunga kepada seorang lelaki bernama Irvan yang bergerak di bidang pertambangan,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri
Selanjutnya
“Menimbang bahwa keterangan Terdakwa terkait sumber mata uang asing tersebut, majelis hakim menilai bahwa keterangan Terdakwa tersebut adalah keterangan yang tidak lazim yang tidak dapat diterima oleh akal sehat dan selama persidangan Terdakwa tidak dapat membuktikan adanya dokumen membawa permata melintas imigrasi Australia-Indonesia maupun Singapura,” lanjut Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri.
Dengan dibacakan vonis ini maka Gazalba terbukti telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp 62,8 miliar. Gratifikasi ini terkait dengan pengurusan perkara kasasi pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya Jawahirul Fuad yang pada tahun 2017 terkait pengelolaan limbah B3 tanpa izin.
Gratifikasi Gazalba Saleh diduga diterima bersama pengacara Ahmad Riyadh di Surabaya selaku penghubung antara Jawahirul Fuad dan Gazalba. Total gratifikasi yang diterima keduanya tercatat Rp650 juta dan S$18 ribu.
Usai mendengarkan pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, terdakwa Gazalba Saleh langsung mengajukan banding.
“Kami memutuskan untuk banding, Yang Mulia,” katanya.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
