
Source: law-justice.co
“Kalau Hakim, apalagi peradilan umum, itu tahu mana yang didahulukan”
Soeharto
Juru Bicara MA
HMO, Sejumlah hakim yang tergabung dalam Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) diterima Mahkamah Agung (MA) di gedung MA pada hari Senin 7 Oktober 2024, dalam audensi ditengah cuti bersama untuk menuntut kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Menurut Juru Bicara MA, Soeharto mengenai kehadiran para hakim yang tergabung dalam SHI ini, bahwa para hakim hanya menggunakan hak cutinya secara bersamaan. Karena itu cuti bersama harus dilakukan pada tanggal yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kemudian Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menjelaskan bahwa gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Hal ini dianggap tidak sesuai karena Hakim memiliki tanggung jawab yang lebih besar dan berat daripada PNS biasa.
Fauzan juga menambahkan bahwa tidak memadainya kesejahteraan hakim dapat membuat potensi perbuatan korupsi oleh hakim, dikarenakan penghasilan tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.
Dalam audensi ini Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) menyampaikan draf Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim. PP ini dinilai tidak lagi memiliki landasan hukum yang kuat karena Mahkamah Agung (MA) telah menerbitkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2018 yang memerintahkan agar gaji hakim ditinjau ulang.
Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) juga menyodorkan 3 tuntutan kepada Mahkamah Agung dan Kementrian Hukum dan HAM, antara lain:
- Pengesahan RUU Jabatan Hakim
RUU ini memiliki tujuan untuk mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui UU Jabatan Hakim, serta memberikan penguatan pada proses seleksi, status dan jabatan.
- Pengesahan RUU Contempt of Court
Pengesahan RUU ini sangatlah penting karena UU ini mengatur tentang perlindungan bagi para hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Hal ini merupakan perlindungan terhadap intervensi, ancaman dan tekanan dari pihak manapun.
- Solidaritas Hakim Indonesia mendorong disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Jaminan Keamanan Hakim. Karena disinyalir banyak hakim di daerah mendapatkan suatu intimidasi secara langsung maupun tidak langsung.
Secara terpisah Mukti Fajar Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), menyampaikan bahwa Presiden Terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, telah mengetahui soal permintaan kenaikan gaji dan tunjangan hakim ini.
Kemudian Mukti Fajar mengatakan permohonan kenaikan kesejahteraan ini akan dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Bappenas.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
