Hakim Tolak Sidang Eksepsi Dalam Kasus Guru Supriyani: Sidang Dilanjutkan Ke Pokok Perkara
“Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP”
Stevie Rosano
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo
HMO, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, menolak eksepsi yang diajukan kuasa hukum supriyani, guru honorer SDN 04 Baito yang dituduh menganiaya anak seorang polisi.
Hakim Ketua Stevie Rosano menjelaskan bahwa terdapat beberapa poin dari eksepsi yang ditolak karena dianggap tidak memenuhi dalam pasal 156 KUHP dan point-point tersebut telah dibacakan dalam persidangan.
“Majelis hakim menilai bahwa seluruh eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa tidak termasuk dalam ruang lingkup eksepsi tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 ayat (1) KUHAP,” jelas Hakim Ketua Stevie Rosano
Hakim menilai surat dakwaan dari JPU telah memenuhi uraian yang cermat, jelas serta lengkap dengan menyebutkan waktu dan tempat pidana serta perbuatan terdakwa.
Untuk menguji surat dakwaan dari JPU terbukti atau tidak, serta kronologis peristiwa yang disampaikan JPU dalam surat dakwaan sesuai fakta atau tidak, majelis hakim akan membuktikan nya dipersidangan selanjutnya.
Sementara itu kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan menyampaikan bahwa secara formil perkara bahwa ini melanggar Undang-Undang sistem peradilan anak karena banyak prosedur yang tidak dilakukan.
“Misalnya, laporan meminta kepada pekerja sosial untuk melakukan pendampingan, kemudian kepada pembimbing kemasyarakatan itu juga tidak dilakukan” ujar Andre Darmawan
Andre juga menyampaikan bahwa pada sidang tersebut pihaknya meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi mereka agar persidangan bisa dilanjutkan sampai ke pokok perkara.
Menurut Andre dengan melanjutkan sidang ke pokok perkara itu untuk membuktikan bahwa Supriyani tidak bersalah dan telah di kriminalisasi.
Dengan melakukan hal ini Andre ingin oknum-oknum tersebut yang telah membuat ibu Supriyani tersangka, telah membuat ibu Supriyani ditahan, harus mempertanggung jawabkan perbuatan nya baik adanya sanksi etik atau sanksi pidana.
Bunyi Pasal 156 ayat (1) KUHAP:
“Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil
keputusan.”
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024