
“selama 2024 sampai dengan saat ini telah dilakukan cabut izin usaha terhadap 13 BPR dan 2 BPRS”
Dian Ediana Rae
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK
HMO, Sepanjang tahun 2024 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut setidaknya 15 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) hal ini dinyatakan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Alasan pencabutan izin usaha BPR dan BPRS tersebut dilakukan karena ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus dalam melakukan upaya penyehatan.
“Sebagai salah satu tindakan pengawasan OJK dalam rangka menjaga dan memperkuat industri perbankan nasional serta melindungi konsumen” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.
Dian juga mengatakan bahwa adanya penyimpangan dalam operasional BPR, sehingga OJK akan terus melakukan pengawasan guna memastikan rencana penyehatan yang dilakukan oleh BPR atau BPRS yang sedang dalam pengawasan Bank Dalam Penyehatan.
Apabila sampai pada batas waktu yang ditentukan atau kondisi BPR atau BPRS terus memburuk maka OJK akan melakukan tindakan pengawasan selanjutnya dengan menetapkan BPR atau BPRS sebagai Bank Dalam Resolusi.
Dian juga menekankan bahwa OJK akan bekerjasama dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai langkah terakhir untuk melakukan cabut izin usaha terhadap BPR atau BPRS tersebut.
Berikut 15 BPR dan BPRS yang telah dicabut izinnya tersebut adalah:
- PT BPR Nature Primadana Capital
- PT BPR Sumber Artha Waru Agung
- PT BPR Lubuk Raya Mandiri
- PT BPR Bank Jepara Artha
- PT BPR Dananta
- PT BPRS Saka Dana Mulia
- PT BPR Bali Artha Anugrah
- PT BPR Sembilan Mutiara
- PT BPR Aceh Utara
- PT BPR EDCCASH
- Perumda BPR Bank Purworejo
- PT BPR Bank Pasar Bhakti
- PT BPR Madani Karya Mulia
- PT BPRS Mojo Artho
- Koperasi BPR Wijaya Kusuma.
Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024
