Foto: Okezone/Nur Khabibi

“nah hari ini kita gunakan kesempatan itu karena ingin dia membuktikan dia tidak bisa melakukan perbuatan tapi faktanya kan dia dihukum”

Otto Hasibuan
Penasehat Hukum Jessica Wongso

HMO, Penasehat hukum Jessica Kumala Wongso Otto Hasibuan telah resmi mendaftarkan Permohonan Peninjauan Kembali pemohon PK atas nama Jessica Kumala Wongso dalam kasus racun sianida yang telah diputus oleh PN Jakarta Pusat 8 tahun yang lalu.

Otto Hasibuan menyatakan bahwa pada hari Rabu, 9 Oktober 2024 telah mendaftarkan permohonan PK di PN Jakarta Pusat. “kita barusan telah selesai mengajukan pendaftarkan PK kita sudah diproses tinggal nanti kita ambil aktanya tapi semua persyaratan sudah kita penuhi” kata Otto

Otto juga mengatakan bahwa pendaftaran permohonan PK ini sesuai dengan tanggal ulang tahun Jessica, hal ini dinyatakan oleh tim Penasehat hukum  bahwa ini tidak direncanakan, hanya sebuah kebetulan saja.

Otto menjelaskan bahwa tim penasehat hukum dan pemohon PK Jessica mengalami suatu dilema serius antara mau mengajukan PK atau tidak karena status pemohon PK sekarang ini telah bebas, akan tetapi tim penasehat hukum dan pemohon PK akhirnya memutuskan mengajukan permohonan PK ini disebabkan karena pemohon PK (Jessica Wongso) meyakini dirinya bukan pelaku yang memberikan racun sianida pada kopi vietnam yang diminum Mirna dan berakibat pada kematian Mirna.

“tetapi rupanya Jessica tetap mengatakan bahwa selama masih ada kesempatan yang diberikan oleh undang-undang atau hukum pada saya untuk mengajukan PK, saya akan gunakan kesempatan itu dia bilang” jelas Otto

Selanjutkan Otto menjelaskan ada dua alasan diajukan permohonan PK ini, antara lain yaitu ada novum dan ada kekhilafan hakim. Kemudian Otto mengatakan bahwa novum yang digunakan oleh tim penasehat hukum adalah berupa flashdisk yang didalamnya ada rekaman kejadian di café Oliver saat korban Mirna meregang nyawa setelah meminum kopi Vietnam bersianida.

Otto meyakini bahwa tidak ada satu pun saksi yang melihat pemohon PK (Jessica Wongso) memasukan racun sianida ke dalam gelas kopi Mirna dan pemohon PK (Jessica Wongso) diadili oleh pengadilan berdasarkan CCTV yang ada di Café Oliver. “kalo CCTV tidak ada dia tidak akan bisa dihukum karena tidak ada saksipun yang melihat” ujar Otto

Kemudian Otto menerangkan bahwa CCTV yang diputar di pengadilan 8 tahun yang lalu ada dugaan direkayasa, hal ini berdasarkan ahli digital forensik yang telah dihadirkan tim penasehat hukum di pengadilan 8 tahun yang lalu. Selanjutnya ada beberapa potongan CCTV yang tidak ditampilkan saat persidangan dan potongan CCTV itu di miliki oleh ayah korban Darmawan Salihin yang diberikan ke stasiun televise (TVOne). Kemudian CCTV yang diberikan oleh TVOne itulah yang akan digunakan oleh tim penasehat hukum Jessica.

Kasus pembunuhan kopi sianida ini terjadi pada 6 Januari 2016. Pengadilan memutuskan bahwa pelaku pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin adalah Jessica Kumala Wongso, Mirna Salihin tak lain adalah teman baik Jessica. Kasus pembunuhan kopi sianida ini terjadi di Kafe Olivier yang ada di dalam mall Grand Indonesia.

Pewarta: Muhammad AY
Copyright © HMO 2024

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *