“Modus yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang di inginkan oleh pelaku”
Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Kapolres Metro Tangerang Kota

HMO, Polres Metro Tanggerang Kota menerima laporan pada Juli 2024 terkait kasus pelecehan seksual disebuah Panti Asuhan daerah Kunciran Indah, Kota Tangerang.
Polres Metro Tanggerang Kota menerima laporan dari saudari Fatimah yg merupakan kerabat dari salah satu korban yakni korban RK, Ia melaporkan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di panti asuhan.
Setelah menerima laporan tersebut polisi segera melakukan pemeriksaan visum dirumah sakit untuk membuktikan apakah laporan tersebut benar, lalu dilakukan juga proses penyelidikan dengan memeriksa beberapa saksi yang berjumlah 11 orang.
Tim kepolisian juga turut melakukan pemeriksaan kepada korban RK namun karna usia RK yang belum cukup umur jadi diperlukan penanganan khusus serta kesiapan agar RK dapat bersaksi.
Kemudian, Pada 30 September 2024 tim kepolisian baru mendapatkan kesaksian dari korban RK yang di dampingi oleh pelapor, kurang lebih dua bulan korban baru siap untuk memberi kesaksian nya dihadapan kepolisian.
Setelah pemeriksaan dan keterangan dari 11 orang saksi, Tim Kepolisian mendapat informasi baru bahwa terdapat korban lain yaitu saudara J (19) dan M (30) yang juga merupakan korban selain saudara RK.
Pihak Kepolisian langsung memeriksa korban J dan M untuk memberikan kesaksian, menurut kesaksian mereka terdapat 4 korban lain yang berinisial DZ (8),FMK (13), MS (14) ,dan AK (20).
Terdapat 7 korban dari kasus tersebut, 4 diantaranya anak-anak dan 3 lainnya orang dewasa.
Selanjutnya tim penyidik melakukan pemanggilan dan penetapan tersangka sebanyak 3 orang yakni Sdr Sudirman (ketua yayasan), Yusuf Bachtiar (pengasuh yayasan) dan Yandi Supriyadi (pengasuh yayasan).
Dari tiga orang yang dipanggil kepolisian, dua orang datang dan diamankan oleh kepolisian sedangkan satu lainnya tidak memenuhi panggilan dari kepolisian yakni yandi supriadi sudah sebanyak dua panggilan namun tak digubris, Yandi ditetapkan sebagai DPO.
Pada 03 oktober 2024 tim kepolisian mendatangi panti asuhan tersebut, dan di dapati kembali korban lain total sebanyak 13 korban dua diantaranya merupakan balita, 13 orang tersebut dititipkan oleh tim kepolisian di rumah perlindungan sementara Dinas Sosial Kota Tanggerang.
“Alhamdulillah tadi juga sudah diliat oleh bapak mentri di dampingi oleh ketua KPAI untuk menyaksikan bahwa anak-anak tersebut memang dalam kondisi aman dan dalam proses pemulihan trauma selama berada di LPS tersebut” ucap Zain Dwi Nugroho Kombes Kapolres Metro Tanggerang Kota.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho juga turut memberikan penjelasan terkait motif pelaku melakukan perbuatan keji tersebut.
“Modus yang digunakan pelaku untuk membujuk rayu para korban ini adalah korban akan diberikan uang apabila korban mengikuti apa yang di inginkan oleh pelaku, kemudian motif pelaku melakukan penyimpangan atau melakukan perbuatan tersebut karena memang ada orentasi penyimpangan seksual sesama jenis” jelasnya
Tim kepolisian juga sudah mengamankan beberapa barang bukti, barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian yakni pakaian yang dipakai korban dan hasil pemeriksaan sikis korban.
Adapun hasil kordinasi dengan dinas sosial bahwa yayasan tersebut saat ini hanya memiliki Akta Pendirian Yayasan pada tahun 2006 dan sampai saat ini belum didaftarkan dan belum tercatat pada Dinas Sosial Kota Tanggerang.
Karena perbuatan keji tersebut para pelaku dijerat dengan pasal 6C undang-undang No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Bunyi Pasal 6c UU No. 12 tahun 2002:
“Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan atau dengan menyalahgunakan kedudukan, wewenang, kepercayaan, perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan, kerentanan, ketidaksetaraan, ketidakberdayaan, ketergantungan seseorang, penjeratan hutang atau memberi bayaran atau manfaat dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan, atau memanfaatkan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari orang itu yang ditujukan terhadap keinginan seksual dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena eksploitasi seksual, dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 1.0O0.O00.00O,0O (satu miliar rupiah)”
Pewarta: Putri Ainul Q
Copyright © HMO 2024
